bulat.co.id -
ACEH| Tim gabungan Badan Narkotika Nasional (
BNN) melakukan
pemusnahan dua hektare
ladang ganja di dua lokasi di
Aceh Besar. Pemusnahan itu dilakukan menjelang peringatan HUT ke-79 Republik Indonesia.
PantauandetikSumut, salah satu lokasi pemusnahan terletak di Desa Lamlung, Kecamatan Indrapuri. Untuk menuju lokasi, tim gabungan harus menaiki kendaraan dengan waktu tempuh sekitar satu jam dari perkampungan Desa Meuree.
Jalan menuju lokasi masih berbatu dan melewati perkebunan masyarakat. Setelah tiba di titik terakhir yang dapat dijangkau kendaraan, perjalanan ditempuh dengan berjalan kaki selama 30 menit.
Tim gabungan harus menggunakan tali untuk turun ke lokasi. Usai melewati tiga turunan terjal, petugas tiba di di ladang ganja.
Dalam pemusnahan kali ini, semua petugas membawa bendera merah putih. Bendera berukuran kecil diikat di kepala serta bendera berukuran sedang dikibarkan saat berada di lokasi.
Deputi Pemberantasan BNN RI Irjen Pol I Wayan Sugiri menyebutkan, ladang ganja yang dimusnahkan di lokasi tersebut seluas 1 hektare dengan jumlah tanaman sekitar 5 ribu batang. Bila ditotal, di ladang tersebut terdapat 2,5 ton ganja basah.
"Itu yang kita musnahkan hari ini (di sini). Mengingat suasana menjelang kemerdekaan, kita tentu dibarengi dengan semangat kemerdekaan RI ke-79. Meskipun tempatnya ini cukup jauh naik turun gunung, tapi semangatnya semangat kemerdekaan yang kita lakukan saat ini dengan harapan Indonesia bersinar bersih dari narkoba," kata Sugiri kepada wartawan usai melakukan pemusnahan, Kamis (15/8/2024).
Tak lama usai tiba di ladang, ganja setinggi 100 sentimeter hingga 200 sentimeter dicabut satu persatu lalu dikumpulkan di beberapa titik. Tumbukan ganja itu kemudian dibakar.
Sementara lokasi kedua pemusnahan terletak di Desa Lampanah, Kecamatan Seulimum. Di sana, petugas memusnahkan 5 ribu batang ganja yang ditanam di lahan seluas 1 hektare.
"Penemuan lahan ganja ini merupakan hasil kolaborasi antara BNN dengan Badan Informasi Geospasial (BIG) serta Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) melalui pemantauan pesawat terbang tanpa awak (PTTA) yang dilanjutkan dengan penyelidikan pada tanggal 3 hingga 12 Agustus," jelas Sugiri didampingi Direktur Narkotika BNN Brigjen Pol Ruddi Setiawan.
Menurutnya, penemuan lahan ganja tersebut merupakan bukti nyata saat ini Indonesia tengah dihadapkan pada kejahatan narkotika yang terus berkembang dan mengancam ketahanan nasional. Dia mengajak seluruh lapisan masyarakat bersatu melawan kejahatan narkotika serta melindungi generasi muda dari barang haram tersebut.
"Bagi pelaku yang menanam, memelihara, ataupun menguasai tanaman narkotika tersebut dapat dijerat dengan Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun," ujar Sugiri.