Berkas Lengkap, Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang Segera Diadili

Andy Liany - Jumat, 27 Oktober 2023 13:35 WIB
Berkas Lengkap, Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang Segera Diadili
detikcom
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang
bulat.co.id -Kasus penistaan agama Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang memasuki babak baru.

Panji Gumilang segera diadili setelah berkas perkara tindak pidana penistaan agama dinyatakan lengkap atau P21.

Hal ini diungkapkan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana.

"Berkas perkara atas nama tersangka ARPG (Abdussalam Rasyid Panji Gumilang) dinyatakan lengkap secara formal dan materiel (P-21) setelah penelitian oleh jaksa peneliti (P-16)," kata Ketut Sumedana melansir suara.com, Jumat (27/10/2023).

Direktorat Tindak Pidana Terhadap Keamanan, Ketertiban Umum, dan Tindak Pidana Umum Lainnya (Kamnegtibum dan TPUL) Jampidum menyatakan bahwa berkas perkara tersebut sudah lengkap pada hari Kamis (26/10).

Panji disangkakan melanggar ketentuan Pasal 14 ayat (1) subsider Pasal 14 ayat (2) subsider Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 atau Pasal 156a ayat (1) KUHP atau Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Penulis
: Andy Liany
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru