Anak Bungsu Presiden Jokowi Tuntut Agus Rahardjo Buktikan Intervensi Jokowi di Kasus e-KTP

Hadi Iswanto - Sabtu, 02 Desember 2023 20:22 WIB
Anak Bungsu Presiden Jokowi Tuntut Agus Rahardjo Buktikan Intervensi Jokowi di Kasus e-KTP
Kaesang tantang Agus Rahardjo tunjukkan bukti
bulat.co.id -Cerita mantan Ketua KPK Agus Rahardjo soal intervensi Jokowi saat menangani kasus e-KTP mendapat tanggapan dari berbagai kalangan. Salah satunya dari Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep yang tak lain merupakan anak bungsu Jokowi.

Ketika ditanya wartawan, Kaesang malah benari menantang mantan Ketua KPK Agus Rahardjo untuk membuktikan dugaan intervensi Presiden Jokowi pada kasus e-KTP.

Kaesang meminta agar Agus Rahardjo menunjukkan bukti bahwa Jokowi telah melakukan intervensi di balik pengusutan kasus yang melibatkan Setya Novanto itu.

"Kasih buktinya, sudah gitu aja. Kok repot amat," kata Kaesang di Surabaya, Sabtu (2/12).

Sebelumnya, Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis mengaku terkejut dengan kabar soal dugaan intervensi Presiden Joko Widodo (Jokowi) terhadap KPK.

Dugaan ini muncul usai pengakuan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo yang diminta Jokowi menghentikan kasus e-KTP yang menjerat Setya Novanto pada 2017 lalu. Todung mengaku terkejut mendengar hal ini.

"Itu jauh di luar imajinasi liar saya sebagai aktivis antikorupsi. Kalau betul itu terjadi, saya kira dia [Agus] tidak berdusta. Ini tidak bisa diterima," ujar Todung di sela konferensi pers bersama TPN Ganjar-Mahfud, Sabtu (2/12).

Dia menduga intervensi dari pihak lain inilah yang jadi salah satu penyebab Indeks Persepsi Korupsi di Indonesia merosot.

Co-Captain Timnas AMIN, Sudirman Said juga mengungkap dugaan intervensi oleh Presiden Jokowi yang juga pernah ia alami selama rangkaian kasus korupsi e-KTP yang melibatkan Ketua DPR, Setya Novanto.

Sudirman yang kala itu menjabat sebagai Menteri ESDM, sempat dipanggil Presiden ke Istana karena melaporkan Setya Novanto ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR. Laporan itu terkait polemik 'papa minta saham' yang menyeret nama Setnov.

"Ketika saya melaporkan kasus Pak Novanto ke MKD itu Presiden sempat marah, saya ditegor keras dituduh seolah-olah ada yang memerintahkan atau ada yang mengendalikan," kata Sudirman saat mendampingi Anies Baswedan di Kantor PWI, Jakarta, Jumat (1/12).

Kasus 'papa minta saham' merupakan skandal politik yang menyeret nama Setnov setelah diduga mencatut Presiden Jokowi untuk meminta saham PT Freeport Indonesia. Sudirman kemudian membuka rekaman pembicaraan Setnov dengan pengusaha Riza Chalid, dan Direktur Freeport Maroef Sjamsoeddin dalam sidang laporannya di MKD DPR.

Dalam rekaman itu, Setnov juga menyebut nama Luhut Binsar Panjaitan (Kepala Staf Presiden) sebanyak 66 kali. Luhut membantah terlibat dan sempat dipanggil oleh Majelis MKD.

Dua pekan setelah laporan Sudirman, pada 16 November 2015, Setnov kemudian mundur sebagai Ketua DPR. Dua tahun kemudian, pada 17 Juli 2017, Setnov juga menjadi tersangka dalam kasus korupsi e-KTP.

Agus Rahardjo merupakan Ketua KPK periode 2015-2019. Di bawah kepemimpinannya kala itu, KPK sempat mengusut kasus besar e-KTP yang melibatkan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov).

Pengakuan Agus itu disampaikan dalam wawancara di program Rosi, Kompas TV, Kamis (30/11). Status hukum Setnov sebagai tersangka diumumkan KPK secara resmi pada Jumat, 10 November 2017.

Dalam wawancara tersebut, Agus menyebut bahwa Presiden Jokowi meminta sendiri pada dirinya agar pengusutan kasus tersebut dihentikan pada 2017 lalu.

"Itu di sana begitu saya masuk, Presiden sudah marah, menginginkan, karena begitu saya masuk beliau sudah teriak 'hentikan'. Kan, saya heran yang dihentikan apanya. Setelah saya duduk, saya baru tahu kalau yang suruh dihentikan itu adalah kasusnya Pak Setnov, Ketua DPR waktu itu mempunyai kasus e-KTP supaya tidak diteruskan," kata Agus.

Saat itu, Agus tidak menghentikan kasus korupsi e-KTP karena lembaganya tidak memiliki kewenangan tersebut. Agus meyakini, setelah KPK jalan terus mengusut kasus tersebut, hal ini berimbas pada revisi UU KPK pada 2019.

Dalam revisi UU KPK, terdapat sejumlah ketentuan penting yang diubah. Di antaranya, KPK kini di bawah kekuasaan eksekutif dan bisa menerbitkan SP3 atau penghentian kasus.

Penulis
: Hadi Iswanto
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru