bulat.co.id -
PURBALINGGA | RM (54) warga Kabupaten Cilacap dan istrinya, SK (42) warga
Purbalingga,
Jawa Tengah ditangkap polisi atas kasus pemerkosaan
anak di bawah umur.Korban merupakan remaja 16 tahun yang tak lain adalah
anak kandung SK. Pelaku bercerai dengan
ayah kandung korban dan menikah lagi dengan RM.
Atas persetujuan SK, korban di
perkosa oleh RM dengan dalih bagian dari ritual
pesugihan.
Kasus ini berawal saat RM dan SK mengalami masalah finansial hingga mereka memutuskan melakukan ritual
pesugihan.
Namun kepada SK, RM mengatakan ritual yang mereka lakukan gagal karena ada makhluk gaib yang menaruh dendam kepada mereka.
Agar ritual berjalan dengan lancar, harua ada korban nyawa atau hawa nafsu. SK pun menawarkan kepada RM untuk mem
perkosa anaknya sendiri.
"Tersangka RM menyampaikan kepada istrinya bahwa untuk mencegah ritual
pesugihan gagal harus ada tumbal nyawa atau hawa nafsu. Mendengar hal tersebut SK kemudian menawarkan
anak perempuannya yang berusia 16 untuk disetubuhi," ujar Wakapolres
Purbalingga, Kompol Donni Krestanto, Jumat (19/1/24).
Mengetahui hal tersebut, korban awalnya menolak. Namun sang ibu terus membujuk putrinya agak mau menuruti permintaan mereka.
Kepada putrinya, SK mengatakan korban harus berhubungan badan dengan
ayah tirinya agar ritual
pesugihan berjalan lancar dan bisa membayar utang SK yang cukup banyak.
Selain itu SK mengancam putrinya akan dimarahi dan dipukul jika menolak permintaan tersebut.
"Korban awalnya sempat menolak permintaan ibunya, namun karena bujukan dan karena korban merasa kasihan pada ibunya akhirnya korban mau menurutinya," jelas Donni.
Kasus tersebut terbongkar setelah korban yang ketakutan kabur ke rumah sang nenek dan menceritakan kejadian yang ia alami pada sang bibi.
Sang bibi pun melaporkan kasus tersebut ke Polres
Purbalingga pada Kamis (4/1/24).
"Setelah ditemukan bukti yang cukup, Unit PPA Satreskrim Polres
Purbalingga langsung mengamankan kedua tersangka," ujar Donni.
Pemerkosaan disaksikan oleh sang ibu
Kepada polisi, RM mengaku mem
perkosa anak tirinya sebanyak tiga kali. Pemerkosaan pertama dilakukan pada tahun 2019.
Saat itu pelaku memberikan obat tidur kepada korban dan korban di
perkosa dalam kondisi tak sadarkan diri. Pemerkosaan tersebut atas persetujuan sang ibu.
Pemerkosaan kedua dan ketiga dilakukan pada Desember 2023 di salah satu kamar di rumah mereka di
Purbalingga. Pemerkosaan tersebut disaksikan oleh ibu kandung korban, SK yang menemani suami.
Kedua tersangka dijerat asal 81 ayat (2), (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
"Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dilakukan oleh orangtua, wali, pengasuh
anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah sepertiga dari ancaman pidana," jelas dia.