27 Hari Diproses, WNI Korban Penipuan di Kamboja Belum Dipulangkan

- Selasa, 04 Juli 2023 12:15 WIB
27 Hari Diproses, WNI Korban Penipuan di Kamboja Belum Dipulangkan
istimewa
Setelah menjalani proses selama 27 hari pasca dijemput dari tempat kerja mereka di Mocbai Bavet, sebelas Warga Negara Indonesia (WNI) yang ditepu menjadi online scammer belum juga dikembalikan dari Kamboja.
bulat.co.id -JAKARTA | Setelah menjalani proses selama 27 hari pasca dijemput dari tempat kerja mereka di Mocbai Bavet, sebelas Warga Negara Indonesia (WNI) yang ditepu menjadi online scammer belum juga dikembalikan dari Kamboja.


"Kok lama sekali proses di imigrasi," kata salah satu dari 11 WNI ini, Steven, seperti keterangan yang diterima, Selasa (4/7/2023).

Baca Juga :Israel Serang Tepi Barat Palestina, 9 Warga Dilaporkan Tewas
Menurutnya, mereka bukan sebagai penjahat melainkan korban penipuan, tapi mereka kini diperlakukan seperti penjahat yang harus menunggu proses yang sangat lama. Dari kantor polisi satu ke kantor polisi lain, dan kini di kantor imigrasi di Ibu Kota Phnom Penh.


Mereka dipindahkan dari kantor polisi ke kantor imigrasi ini pada tanggal 29 Juni pekan lalu. Mereka berharap Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Phnom Penh mau membantu mereka dan mempercepat proses kepulangan mereka.


"Keluarga saya juga butuh makan. Apa mereka tidak mikir? Kalau kaya mereka berduit, punya uang mah enak. Kami tidak ada salah, kami ini hanya korban. Kami ini semua orang-orang susah," kata Steven.

Baca Juga :Satu Unit Rumah di Percut Ludes Terbakar

Sehari-hari, mereka tidur di lantai. Dia berharap perlakuan ke mereka bisa lebih baik dan KBRI bisa membantu mereka.

"Paling tidak, kami semua bisa dipindahkan ke tempat yang lebih layak. Kami kan bukan penjahat," kata Steven.


Sementara, KBRI Phnom Penh menjelaskan, bahwa proses yang dilakukan sudah sesuai prosedur. "Memang beginilah proses yang harus dijalani. Terkait dengan proses keimigrasian, itu merupakan hak penuh dari Pemerintah Kamboja. KBRI tetap terus memantau proses yang sementara berjalan," kata KBRI.

11 WNI ini menyampaikan ke KBRI sebagai korban human trafficing atau perdagangan manusia. 11 WNI ini merasa kena tipu. Mereka direkrut agen tenaga kerja di Indonesia dan dijanjikan bekerja sebagai petugas call center, namun sesampainya di Kamboja, mereka dijadikan penipu daring atau online scammer dengan korban orang Indonesia lainnya.


Penulis
:
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru