bulat.co.id -
JAKARTA | Setelah menjalani proses selama 27 hari pasca dijemput dari tempat
kerja mereka di Mocbai Bavet, sebelas Warga Negara Indonesia (WNI) yang ditepu menjadi
online scammer belum juga dikembalikan dari Kamboja.
"Kok lama sekali
proses di imigrasi," kata salah satu dari 11 WNI ini, Steven, seperti
keterangan yang diterima, Selasa (4/7/2023).
Baca Juga :Israel Serang Tepi Barat Palestina, 9 Warga Dilaporkan Tewas
Menurutnya, mereka bukan sebagai penjahat
melainkan korban penipuan, tapi mereka kini diperlakukan seperti penjahat yang
harus menunggu proses yang sangat lama. Dari kantor polisi satu ke kantor
polisi lain, dan kini di kantor imigrasi di Ibu Kota Phnom Penh.
Mereka dipindahkan dari kantor polisi ke kantor
imigrasi ini pada tanggal 29 Juni pekan lalu. Mereka berharap Kedutaan Besar
Republik Indonesia (KBRI) di Phnom Penh mau membantu mereka dan mempercepat
proses kepulangan mereka.
"Keluarga saya juga butuh makan. Apa mereka
tidak mikir? Kalau kaya mereka berduit, punya uang mah enak. Kami tidak ada
salah, kami ini hanya korban. Kami ini semua orang-orang susah," kata
Steven.
Baca Juga :Satu Unit Rumah di Percut Ludes Terbakar
Sehari-hari, mereka tidur di lantai. Dia berharap
perlakuan ke mereka bisa lebih baik dan KBRI bisa membantu mereka.
"Paling tidak, kami semua bisa dipindahkan ke
tempat yang lebih layak. Kami kan bukan penjahat," kata Steven.
Sementara, KBRI Phnom Penh menjelaskan, bahwa
proses yang dilakukan sudah sesuai prosedur. "Memang beginilah proses yang
harus dijalani. Terkait dengan proses keimigrasian, itu merupakan hak
penuh dari Pemerintah Kamboja. KBRI tetap terus memantau proses yang sementara
berjalan," kata KBRI.
11 WNI ini menyampaikan ke KBRI sebagai korban
human trafficing atau perdagangan manusia. 11 WNI ini merasa kena tipu. Mereka
direkrut agen tenaga kerja di Indonesia dan dijanjikan bekerja sebagai petugas
call center, namun sesampainya di Kamboja, mereka dijadikan penipu daring atau
online scammer dengan korban orang Indonesia lainnya.