27 Hari Diproses, WNI Korban Penipuan di Kamboja Belum Dipulangkan

- Selasa, 04 Juli 2023 12:15 WIB
27 Hari Diproses, WNI Korban Penipuan di Kamboja Belum Dipulangkan
istimewa
Setelah menjalani proses selama 27 hari pasca dijemput dari tempat kerja mereka di Mocbai Bavet, sebelas Warga Negara Indonesia (WNI) yang ditepu menjadi online scammer belum juga dikembalikan dari Kamboja.


Sementara, KBRI Phnom Penh menjelaskan, bahwa proses yang dilakukan sudah sesuai prosedur. "Memang beginilah proses yang harus dijalani. Terkait dengan proses keimigrasian, itu merupakan hak penuh dari Pemerintah Kamboja. KBRI tetap terus memantau proses yang sementara berjalan," kata KBRI.

11 WNI ini menyampaikan ke KBRI sebagai korban human trafficing atau perdagangan manusia. 11 WNI ini merasa kena tipu. Mereka direkrut agen tenaga kerja di Indonesia dan dijanjikan bekerja sebagai petugas call center, namun sesampainya di Kamboja, mereka dijadikan penipu daring atau online scammer dengan korban orang Indonesia lainnya.


Penulis
:
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru