27 Hari Diproses, WNI Korban Penipuan di Kamboja Belum Dipulangkan

- Selasa, 04 Juli 2023 12:15 WIB
27 Hari Diproses, WNI Korban Penipuan di Kamboja Belum Dipulangkan
istimewa
Setelah menjalani proses selama 27 hari pasca dijemput dari tempat kerja mereka di Mocbai Bavet, sebelas Warga Negara Indonesia (WNI) yang ditepu menjadi online scammer belum juga dikembalikan dari Kamboja.
bulat.co.id -JAKARTA | Setelah menjalani proses selama 27 hari pasca dijemput dari tempat kerja mereka di Mocbai Bavet, sebelas Warga Negara Indonesia (WNI) yang ditepu menjadi online scammer belum juga dikembalikan dari Kamboja.


"Kok lama sekali proses di imigrasi," kata salah satu dari 11 WNI ini, Steven, seperti keterangan yang diterima, Selasa (4/7/2023).

Baca Juga :Israel Serang Tepi Barat Palestina, 9 Warga Dilaporkan Tewas
Menurutnya, mereka bukan sebagai penjahat melainkan korban penipuan, tapi mereka kini diperlakukan seperti penjahat yang harus menunggu proses yang sangat lama. Dari kantor polisi satu ke kantor polisi lain, dan kini di kantor imigrasi di Ibu Kota Phnom Penh.


Mereka dipindahkan dari kantor polisi ke kantor imigrasi ini pada tanggal 29 Juni pekan lalu. Mereka berharap Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Phnom Penh mau membantu mereka dan mempercepat proses kepulangan mereka.

Penulis
:
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru