191 HP Ilegal Akan Diblokir, 176 Diantaranya iPhone

- Minggu, 30 Juli 2023 16:00 WIB
191 HP Ilegal Akan Diblokir, 176 Diantaranya iPhone
Internet
Ilustrasi

bulat.co.id -JAKARTA | Bareskrim Polri mengungkap 'permainan' HP ilegal yang merugikan negara. Disebutkan, bahawa sebanyak 191 HP IMEI-nya dinyatakan terdaftar secara ilegal dan tanpa verifikasi.

Dari 191 HP illegal tersebut, 176.874 diantaranya merupakan iPhone dan kesemuanya akan diblokir. Hal ini dijelaskan Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar pada jumpa pers di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, baru-baru ini, yang menyebut aksi IMEI ilegal ini terjadi antara 10-20 Oktober 2023.

Baca Juga :Swedia Kaji Ulang Izin Tinggal Salwan Momika, Sang Pembakar Al-Qur'an

"Dari proses penyelidikan yang kami lakukan berlangsung antara tanggal 10 Oktober sampai tanggal 20 Oktober di sini kami menemukan ada sejumlah 191 ribu handphone yang ilegal tanpa melalui prosedur verifikasi," ungkap Adi Vivid.

"Yang jelas nanti ke depan kami akan melakukan shutdown terhadap 191 ribu handphone ini. Dari 191 ribu handphone ini mayoritas iPhone, sejumlah 176.874.00," tambahnya.

Menurut Adi Vivid, pendaftaran IMEI HP hanya bisa dilakukan oleh empat instansi, yaitu operator ponsel, Kominfo, Ditjen Bea Cukai, dan Kemenperin. Nah, dalam kasus ini, oknum di Kemenperin tidak melakukan proses permohonan IMEI ke dalam sistem Centralized Equipment Identity Register (CEIR). Padahal semestinya harus diajukan permohonan terlebih dahulu dan mendapat persetujuan dari Kominfo.

"Tahapan di Kementerian Perindustrian inilah yang tidak dilakukan oleh salah satu tersangka dengan inisialnya F yang seharusnya di situ ada pembayaran atau segala macam tidak lakukan," ucap Vivid.


Rugikan Negara Ratusan Miliar



Baca Juga :Heboh..! Piramida Ditemukan di Benua Antartika

Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada mengatakan, kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 353 miliar.

"Tadi apa yang telah dilakukan oleh para pelaku ini selama 10 hari, ada dugaan kerugian negara, di mana rekapitulasi IMEI 191.965 buah ini kalau dihitung dengan PPh 11,5 persen, sementara dugaan kerugian negara sekitar Rp 353.748.000.000 (Rp 353 miliar)," kata Wahyu.

Wahyu menyebut para pelaku seharusnya melalui prosedur permohonan agar IMEI itu disetujui Kemenkominfo. Para pelaku pada aksinya langsung memasukkan sebanyak 191.965 IMEI ke CEIR.

"Modus operandi, tidak melakukan proses permohonan IMEI hingga mendapatkan persetujuan Kemkominfo atau secara tanpa hak langsung memasukkan data IMEI tersebut ke aplikasi CEIR," ujarnya.

Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 46 ayat 1 juncto Pasal 30 ayat 1, kemudian Pasal 48 ayat 1 juncto Pasal 32 ayat 1, Pasal 51 ayat 1 juncto Pasal 35 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Para pelaku terancam pidana penjara 12 tahun. (dhan/dtk)

Penulis
:
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru