bulat.co.id -JAKARTA
| Bareskrim Polri mengungkap 'permainan' HP ilegal yang merugikan negara.
Disebutkan, bahawa sebanyak 191 HP IMEI-nya dinyatakan terdaftar secara ilegal
dan tanpa verifikasi.
Dari 191 HP illegal tersebut, 176.874 diantaranya
merupakan iPhone dan kesemuanya akan diblokir. Hal ini dijelaskan Direktur
Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi
Bachtiar pada jumpa pers di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, baru-baru
ini, yang menyebut aksi IMEI ilegal ini terjadi antara 10-20 Oktober 2023.
Baca Juga :Swedia Kaji Ulang Izin Tinggal Salwan Momika, Sang Pembakar Al-Qur'an
"Dari proses penyelidikan yang kami lakukan
berlangsung antara tanggal 10 Oktober sampai tanggal 20 Oktober di sini kami
menemukan ada sejumlah 191 ribu handphone yang ilegal tanpa melalui prosedur
verifikasi," ungkap Adi Vivid.
"Yang jelas nanti ke depan kami akan melakukan
shutdown terhadap 191 ribu handphone ini. Dari 191 ribu handphone ini mayoritas
iPhone, sejumlah 176.874.00," tambahnya.
Menurut Adi Vivid, pendaftaran IMEI HP hanya bisa
dilakukan oleh empat instansi, yaitu operator ponsel, Kominfo, Ditjen Bea
Cukai, dan Kemenperin. Nah, dalam kasus ini, oknum di Kemenperin tidak
melakukan proses permohonan IMEI ke dalam sistem Centralized Equipment Identity
Register (CEIR). Padahal semestinya harus diajukan permohonan terlebih dahulu
dan mendapat persetujuan dari Kominfo.
"Tahapan di Kementerian Perindustrian inilah
yang tidak dilakukan oleh salah satu tersangka dengan inisialnya F yang
seharusnya di situ ada pembayaran atau segala macam tidak lakukan," ucap
Vivid.
Rugikan
Negara Ratusan Miliar
Baca Juga :Heboh..! Piramida Ditemukan di Benua Antartika
Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada mengatakan,
kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 353 miliar.
"Tadi apa yang telah dilakukan oleh para pelaku
ini selama 10 hari, ada dugaan kerugian negara, di mana rekapitulasi IMEI
191.965 buah ini kalau dihitung dengan PPh 11,5 persen, sementara dugaan
kerugian negara sekitar Rp 353.748.000.000 (Rp 353 miliar)," kata Wahyu.
Wahyu menyebut para pelaku seharusnya melalui prosedur
permohonan agar IMEI itu disetujui Kemenkominfo. Para pelaku pada aksinya
langsung memasukkan sebanyak 191.965 IMEI ke CEIR.
"Modus operandi, tidak melakukan proses
permohonan IMEI hingga mendapatkan persetujuan Kemkominfo atau secara tanpa hak
langsung memasukkan data IMEI tersebut ke aplikasi CEIR," ujarnya.
Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 46
ayat 1 juncto Pasal 30 ayat 1, kemudian Pasal 48 ayat 1 juncto Pasal 32 ayat 1,
Pasal 51 ayat 1 juncto Pasal 35 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas
UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Para pelaku
terancam pidana penjara 12 tahun. (dhan/dtk)