14 Tahun Polisi Menyamar Jadi Wartawan, AJI dan LBH Pers Bersikap Tegas

14 Tahun Polisi Menyamar Jadi Wartawan, AJI dan LBH Pers Bersikap Tegas
- Kamis, 15 Desember 2022 16:40 WIB
14 Tahun Polisi Menyamar Jadi Wartawan, AJI dan LBH Pers Bersikap Tegas
Foto: Istimewa
Ilustrasi penyamaran polisi
Baca juga: Begini Kisah Iptu Umbaran Wibowo, Wartawan Jadi Kapolsek

Oleh sebab itu, kepolisian jelas telah menempuh cara-cara kotor dan tidak memperhatikan kepentingan umum dan mengabaikan hak masyarakat untuk mengetahui dan mendapatkan informasi yang tepat, akurat dan benar.

"Selain itu, pers memiliki imunitas dan hak atas kemerdekaan dalam melakukan kerja-kerjanya. Dengan menyusupkan polisi pada media, kepolisian juga telah mengabaikan hak atas kemerdekaan pers. Penyusupan ini juga bertentangan dengan Pasal 6 Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang berbunyi 'Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap'," ungkapnya dilansir dari okezone.

Dalam kasus ini, Iptu Umbaran dan Polri jelas telah menyalahgunakan profesi wartawan untuk mengambil keuntungan atas informasi yang diperoleh saat bertugas menjadi wartawan.

Organisasi pers serta media juga seharusnya dapat berperan aktif dalam menelusuri latar belakang wartawan. Hal ini akan berdampak pada kredibilitas organisasi maupun media yang bersangkutan dalam mengemban tugasnya sebagai wadah pers karena tidak mampu menjamin profesi pers yang terbebas dari potensi intervensi aktor-aktor negara.

"Lolosnya anggota kepolisian sebagai wartawan yang tersertifikasi dapat menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap institusi pers dan kerja-kerja pers secara umum," ungkapnya.

Penulis
:
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru