100 Kg Narkotika Dimusnahkan Polres Jakbar Hasil Tangkapan Juli-September

Hendra Mulya - Rabu, 25 Oktober 2023 15:10 WIB
100 Kg Narkotika Dimusnahkan Polres Jakbar Hasil Tangkapan Juli-September
Internet
bulat.co.id -JAKARTA | Polres Metro Jakarta Barat musnahkan hampir 100 kilogram narkotika hasil penanganan kasus sejak Juli-September 2023.

Narkotika yang dimusnahkan itu terdiri dari 7,5 kilogram sabu, 87 kilogram ganja, dan 1.090 butir pil ekstasi.

Barang-barang haram tersebut disita dari tujuh sindikat yang beroperasi di wilayah tersebut.

"Narkotika ini berhasil diungkap oleh Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat selama periode Juli-September 2023," ujar Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi di Mapolres Jakbar, Rabu (25/10/23).

Baca Juga :PDIP Akan Putuskan Nasib Gibran Usai Jadi Cawapres Prabowo

Pengungkapan meliputi beberapa tempat kejadian.Pertama, di Tegal Alur, Kalideres, delapan paket pil ekstasi sebanyak 1.090 butir berhasil disita bersama dengan tersangka EP.

Kasuskeduaterjadi di Terminal 2E Bandara Soekarno-Hatta dengan empat paket sabu berat kotor satu kilogram dan tersangka S, A, dan W. Kasusketigajuga terjadi di Terminal 1A Bandara Soekarno-Hatta dengan 15 paket sabu seberat dua kilogram dengan tersangka TBM, MR, dan W.

Kemudian, kasus keempat terjadi di komplek Permata di Kampung Ambon dengan satu paket sabu berat satu kilogram dan tersangka WH. Kasuskelima, di Bandara Kualanamu, Sumatera Utara, dengan empat paket sabu berat dua kilogram dan tersangka AN dan AM.

Kasuskeenamdi wilayah Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur, dengan 10 paket sabu berat 1,5 kilogram dan tersangka AZ, AF, dan I. Terakhir, kasusketujuhdirest areaKM 45 Tol Merak Jakarta di Balaraja Tangerang, Provinsi Banten, dengan 87 paket ganja seberat 87 kilogram dan tersangka S dan MF. Kasus ini diungkap oleh Polsek Metro Taman Sari.

"Dari tujuh sindikat tersebut, ada 15 tersangka yang berhasil diamankan, dan hampir semuanya berperan sebagai kurir," ujarnya.

Pemusnahan barang bukti narkoba dilakukan dengan menggunakan mesin insinerator berkekuatan tinggi untuk memastikan barang bukti tersebut habis terbakar tanpa meninggalkan sisa dan tidak menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat.

Baca Juga :Pembangunan Paving Block di SMPN 1 Sei Rampah Diduga Abaikan UU KIP dan Juknis BOS

Syahduddi juga mengungkapkan beberapa modus operandi dalam penyebaran narkotika, termasuk melalui jaringan antarprovinsi, penyamaran dalam tas, penyimpanan di dalam rumah, dan menggunakan kendaraan truk ekspedisi.

Pengedaran narkotika ini bertujuan untuk Jakarta di berbagai lokasi. Tindakan pengungkapan ini telah menyelamatkan sekitar 212.590 jiwa.

Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2)junctoPasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup dan/atau pidana paling singkat lima tahun dan hukuman maksimal mati.

Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru