100 Kg Narkotika Dimusnahkan Polres Jakbar Hasil Tangkapan Juli-September

Hendra Mulya - Rabu, 25 Oktober 2023 15:10 WIB
100 Kg Narkotika Dimusnahkan Polres Jakbar Hasil Tangkapan Juli-September
Internet

"Dari tujuh sindikat tersebut, ada 15 tersangka yang berhasil diamankan, dan hampir semuanya berperan sebagai kurir," ujarnya.

Pemusnahan barang bukti narkoba dilakukan dengan menggunakan mesin insinerator berkekuatan tinggi untuk memastikan barang bukti tersebut habis terbakar tanpa meninggalkan sisa dan tidak menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat.

Baca Juga :Pembangunan Paving Block di SMPN 1 Sei Rampah Diduga Abaikan UU KIP dan Juknis BOS

Syahduddi juga mengungkapkan beberapa modus operandi dalam penyebaran narkotika, termasuk melalui jaringan antarprovinsi, penyamaran dalam tas, penyimpanan di dalam rumah, dan menggunakan kendaraan truk ekspedisi.

Pengedaran narkotika ini bertujuan untuk Jakarta di berbagai lokasi. Tindakan pengungkapan ini telah menyelamatkan sekitar 212.590 jiwa.

Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2)junctoPasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup dan/atau pidana paling singkat lima tahun dan hukuman maksimal mati.

Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru