Walikota Medan Sampaikan Nota Jawaban Terkait Ranperda Perlindungan Anak

- Rabu, 09 November 2022 23:08 WIB
Walikota Medan Sampaikan Nota Jawaban Terkait Ranperda Perlindungan Anak
Walikota Medan Sampaikan Nota Jawaban Terkait Ranperda Perlindungan Anak - (Foto: Viva)

bulat.co.id - Pemko Medan mengakui jumlah anak jalanan dan pengemis dibawah umur yang telah ditertibkan dan mendapat pembinaan sebanyak 505 orang. Untuk mengatasi agar tidak terjadi peningkatan, pemko telah membuat program pengawasan secara rutin.

Hal tersebut disampaikan Walikota Medan Bobby Nasution dalam nota jawabannya terhadap Ranperda tentang penyelenggaraan perlindungan anak dalam rapat paripurna di gedung DPRD Medan, Senin (7/11/2022). 

Rapat dipimpin Ketua DPRD Medan Hasyim SE didampingi Wakil Ketua H Ihwan Ritonga, Rajudin Sagala, T Bahrumsyah dan anggota dewan dan sejumlah OPD.

Untuk menanggapi pemandangan umum Fraksi Gerindra DPRD Medan yang disampaikan anggota Fraksi Gerindra Dedy Akhsyari Nasution, sebelumnya, terkait langkah dan program Pemko Medan mengatasi jumlah anak jalanan. Disampaikan Bobby, Pemko Medan melalui Dinas Sosial memiliki program kerja untuk pengawasan, penertiban dan pembinaan terhadap gelandangan, pengemis dan anak jalanan. 

Program kerja yang dimaksud kata Bobby berjalan rutin berkala dengan melibatkan instansi terkait seperti Binmas Polrestabes Medan, Dinas Sosial, Satpol PP Kota Medan, Dinas Pemberdayaan Perempuan Kota Medan. 

Kemudian terhadap program bagi anak gelandangan dan anak pengemis dengan pendekatan pemberdayaan pendidikan, kesehatan, ekonomi dan perlindungan.

Masih dalam pertanyaan Dedy Akhsyari terkait pencegahan apa saja yang akan dilakukan oleh Pemko Medan upaya meminimalisir kekerasan dan eksploitasi anak, Walikota Medan menyebut program pencegahan yang telah dilakukan adalah melalui kegiatan sosialisasi pencegahan kekerasan terhadap anak dan perempuan. Selanjutnya sosialisasi pencegahan kekerasan dalam rumah tangga yang terus dilaksanakan secara berkesinambungan setiap tahunnya.

Menurut Walikota, saat ini pemko Medan telah menjalankan program terkait permasalahan anak dengan membentuk UPT perlindungan perempuan dan anak. Dimana dalam UPT diberikan layanan berupa pengaduan, penjangkauan kasus, pengelolaan kasus, penampungan sementara, mediasi dan pendampingan korban. 

Data kekerasan anak untuk Tahun 2022 Januari hingga Agustus 2022 berjumlah 99 kasus yang melapor ke UPT perlindungan perempuan dan anak. 

Sementara itu, menanggapi pertanyaan Daniel Pinem dari Fraksi PDI P DPRD Medan mengenai situasi perlindungan anak dan bentuk pengawasan dan pembinaan yang dilakukan Pemko Medan dan bentuk bantuan ke Panti Asuhan anak. 

Bobby mengatakan, pihaknya telah melakukan kegiatan pencegahan dan penanganan kasus kekerasan terhadap anak melalui sosialisasi pencegahan kekerasan di tingkat Kecamatan dan Kelurahan yang melibatkan LSM. 

Sedangkan langkah yang dilakukan untuk pemenuhan sarana dan prasarana dalam penyelenggaraan perlindungan anak tetap berupaya untuk membuat taman bermain anak disetiap Kecamatan.

(Red)

Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru