bulat.co.id - Rencana Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) untuk menertibkan 248 bangunan liar di bumi perkemahan (Bumper) Sibolangit termasuk bangunan Vila Mewah terus mendapat penolakan. Aksi penolakan dilakukan puluhan warga Desa Bandar Baru, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deliserdang, dengan melakukan aksi unjuk rasa di depan pintu masuk gedung DPRD Sumut, Senin (14/11/2022).
Mereka bersikukuh tetap menolak penertiban bumi perkemahan (Bumper) Sibolangit, karena sebagian kawasan di sana diklaim milik masyarakat sejak tahun 1954 silam.
Sambil membawa spanduk besar yang salah satu bertuliskan “Walaupun Kami Harus Mempertahankan Hak Kami, Kami Siap,” Kordinator aksi, Dermawan mengatakan, pihaknya bersama puluhan warga di Kecamatan Sibolangit menolak tegas penertiban Bumper oleh Satpol PP Sumut dan jajarannya.
“Kami akan mempertahankan hak kami, karena di sana kami sudah tinggal puluhan tahun,” kata Dermawan dilansir dari Waspada.
Aksi ini sempat akibatkan arus lalu lintas menjadi macet, karena peserta aksi terlihat memadati badan jalan, yang menjadi akses lintas masuk kendaraan dari dan ke gedung DPRD Sumut, Jl Imam Bonjol No 5 Medan.
Lebih lanjut Dermawan mengatakan, aksi yang mereka lakukan merupakan bentuk penolakan warga atas kedatangan petugas tim terpadu Pemprov Sumut yang akan melakukan penertiban kawasan tersebut.
Bentuk penolakan itu mereka perlihatkan sebelumnya ketika menggelar aksi demo dengan memblokade jalan Medan-Kabupaten Karo dengan aksi bakar ban, pekan lalu.
Dijelaskan Dermawan, pihaknya tidak melakukan aksi anarkis, melainkan hanya ingin menyampaikan tuntutan agar kawasan Bumper tidak ditertibkan oleh tim dari Pemprovsu, yang meliputi Satpol PP itu.
“Intinya kami tetap menolak, karena kami punya hak di sini. Sebelum merdeka orangtua kami sudah tinggal di sini dan kami punya surat yang menyatakan ini adalah milik warga,” ucap salah seorang warga dalam aksi yang mendapat pengawalan dari petugas kepolisian.
Dengan hal ini, masyarakat mengungkapkan jika mereka tetap mempertahankan hak tempat tinggal mereka dan tidak tinggal diam jika Pemprov kembali berusaha melakukan penertiban kembali.
(Red)