bulat.co.id - Oknum polisi penyerangan dan perusakan mobil mahasiswa
Universitas HKBP Nommensen, Bripka HTP saat ini sedang menjalani proses
pemeriksaan di Propam Polrestabes Medan. Bripka HTP merupakan personel
Polrestabes Medan tersebut nekad menyerang dan merusak mobil milik mahasiswa
Universitas HKBP Nommensen, Jogi Sitanggang di Polsek Percut Sei Tuan.
"Terkait sanksi, Bripka HTP yang merusak mobil mahasiswa
Nommensen masih diproses. Kita sedang menunggu hasilnya apakah terkena sanksi
kode etik atau disiplin," kata Kasi Propam Polrestabes Medan, Kompol Tomi,
Senin (20/03/2023).
Baca Juga: Kepergok Curi Sawit, Pelaku Bacok Seorang Oknum TNI
Lanjut, terang Toni, korban dan Bripka HTP telah bersepakat
untuk berdamai dan korban pun telah mencabut laporan dugaan tindak pidana yang
dilakukan Bripka HTP. "Untuk kasus pidananya sudah berdamai dan korban
juga sudah mencabut laporannya. Motif kejadiannya hanya karena salah
paham," bebernya.
Toni menuturkan, Bripka HTP selama ini berdinas di unit
Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Polrestabes Medan dan sebelumnya,
Bripka HTP pun pernah disanksi disiplin karena tidak masuk dinas. "Bripka
HTP memang sempat bermasalah karena tidak masuk dinas dan sudah diberikan
sanksi disiplin," tegas Toni.
Sebelumnya, Jogi mengaku diserang Bripka HTP saat keluar
dari Tol Bandar Selamat menuju ke Kota Medan melalui Jalan Letda Sujono. Mobil
milik Jogi bahkan dirusak Bripka HTP saat parkir di depan Polsek Percut Sei Tuan,
pada hari Jumat (24/02/2023) malam 22.00 WIB.
Kejadian berawal pada saat Jogi keluar dari jalan tol menuju
Medan. Tak jauh dari pintu tol, Bripka HTP menggunakan baju dinas Polri
mengendarai motor menyenggol bagian belakang mobil Jogi. Tak terima mobilnya
ditabrak, Jogi pun langsung mengejar Bripka HTP.
Jogi mengejar Bripka HTP, ini meminta pertanggungjawaban
dari Bripka HTP. Aksi kejar-kejaran keduanya berhenti di halaman Mapolsek
Percut Sei Tuan. Bripka HTP terus mengejar mobil Jogi dan langsung menabrak
pintu kanan mobil Jogi saat di depan Mapolsek Percut Sei Tuan.
Personel Polsek Percut Sei Tuan yang melihat kejadian itu
langsung mengamankan keduanya dan dimintai keterangan. Setelah diperoleh
keterangan, Bripka HTP diamankan ke Propam Polrestabes Medan guna pemeriksaan
lebih lanjut. Akibat ulah Bripka HTP itu, Jogi mengalami kerugian Rp20 juta.