Rugikan Negara Rp 2 Miliar, Dit Polairud Poldasu Gagalkan Penyeludupan Ratusan Ribu Liter BBM Ilegal

Dit Polairud Poldasu Gagalkan Penyeludupan BBM ilegal
- Senin, 05 Desember 2022 22:08 WIB
Rugikan Negara Rp 2 Miliar, Dit Polairud Poldasu Gagalkan Penyeludupan Ratusan Ribu Liter BBM Ilegal
Foto: Istimewa
Dit Polairud Poldasu paparkan kasus Penyeludupan Ratusan Ribu Liter BBM Ilegal

Baca juga: Tim Gabungan Polda Sumut Gerebek Kampung Narkoba di Pinggiran Kota Binjai

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi wahyudi mengatakan, para pelaku mengambil bahan bakar minyak mentah dari Aceh dan akan dicampur minyak yang diambil dari Belawan, serta nantinya akan dibawa ke salah satu gudang pengolahan BBM di kawasan Tanjung Pura, Langkat.

"Dalam aksinya, pelaku mengambil bahan minyak mentah dari Aceh, lalu minyak campuran dari Belawan, baru di olah di kawasan Tanjung Pura, Langkat," ujarnya.

Selain menyelamatkan kerugian negara mencapai Rp. 2.197.600.000, kini petugas kepolisian masih mengejar dua pelaku lainnya yaitu S alias Acay dan Z alias Dede yang identitas dan keberadaanya sudah diketahui petugas.

Para pelaku diduga melakukan tindak pidana minyak dan gas (Migas) Pasal 54 UU No 22 tahun 2001 tentang Migas, Pasal 263 ayat dan Pasal 55 KUHP, dengan ancaman kurungan penjara lebih dari 5 tahun.

Penulis
:
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru