Reklame di Inti Kota Medan Langgar Aturan, Dewan Sumut Minta Penertiban

- Senin, 28 Agustus 2023 17:15 WIB
Reklame di Inti Kota Medan Langgar Aturan, Dewan Sumut Minta Penertiban
Internet
Reklame di inti Kota Medan yang dinilai langgar aturan dan diminta untuk ditertibkan
bulat.co.id -MEDAN | Anggota dewan dari Fraksi PDI-P, Rudy Hermanto, merespon ditemukannya reklame yang terlihat dipasang di sejumlah sudut kota, termasuk di kawasan taman di simpang Jalan Multatuli dan Juanda Medan.

Pemasangan reklame yang menyalah itu telah melanggar Perwal No 46 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Medan No 11 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame.

Baca Juga :Kabel Menjuntai di Jalan Bawa Petaka, 2 Kakak Beradik di Pekanbaru Terkapar, Leher Tersayat

Karena itu, Rudy Hermanto meminta Pemko Medan untuk menertibkan reklame yang dipajang di taman kota, demi menjaga estetika dan keindahan kota ini.
"Perlu diterbitkan reklame yang menyalah dan mengganggu kenyamanan dan keindahan Kota Medan," kata Rudy di Medan, Senin (28/8).



Terhadap hal itu, Rudy Hermanto menyebut, pemasangan reklame yang menyalahi aturan, terutama di taman di inti kota harus disikapi bahkan ditindak agar Kota Medan lebih indah, penuh estetika dan beradab.

Baca Juga :Sopir Taksi Online di Medan Dirampok Tiga Penumpang, Dua Diantaranya Pasutri

"Kota Medan ini ibukota provinsi, sehingga penataan kotanya harus benar-benar sesuai aturan yang ada. Taman harus bersih dari iklan, karena itu paru-paru kota, tempat orang ingin bersantai," ujarnya.

Begitu juga terkait dengan pemasangan baliho untuk para caleg, juga harus sesuai aturan yang disepakati bersama. "Pemasangan baliho itu ada aturannya, tapi perlu dilakukan dengan baik, jangan sampai estetika kota terganggu. Saya kira juga baliho bukan penentu kemenangan caleg, tapi program-program yang terbaik untuk masyarakat," pungkasnya. (dhan/wsp)

Penulis
:
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru