Bulat.co.id - Puluhan orang yang tergabung pada Rakyat untuk Keadilan dan Supremasi Hukum (Raksahum) mengelar aksi di Mapolrestabes Medan meminta polisi menangkap SA, seorang WNA yang diduga melakukan penganiayaan terhadap IB, Jumat (30/9/2022).
"Tujuan kedatangan kami meminta kepada pihak Polrestabes Medan segera menagkap SA disinyalir Warga Negara Asing (WNA) untuk segera ditangkap atas dugaan kasus penganiyaan terhadap IB pada tanggal 9 April 2022 lalu," terang salah satu orator dan Ketua Umum Forum Peduli Peroses Hukum Boasa Simanjuntak kepada wartawan.
Menurutnya, kasus yang menimpa IB memiliki kejanggalan. Pasalnya, terlapor sudah ditetapkan tersangka tapi sudah ditangguhkan oleh polisi.
"Biasanya ditangkap dulu baru ditangguhkan, ini tidak ada. Ditakutkan kasus penganiyaan nantinya, biasanya berubah menjadi tindakan pidana ringan jika korban sudah keadaan sehat," ucapnya.
Boasa berharap agar Kapolrestabes Medan menginstruksikan Satreskrim dan jajarannya agar segera menangkan pelaku penganiyaan tersebut. "Kami ingin hukum ditegakkan dengan seadil-adilnya," tambahnya.
Penasehat Hukum IB Sadam Husein menambahkan, dimungkinkan telapor ini merasa hebat dan banyak uang. Alasannya, pemukulan dikarenakan bentuk arogansi telapor.
"Ditambah dengan sampai saat ini SP2HP belum diterima. Sampai saat ini belum ada jawaban, saya pun binggung juga. Dia sudah ditetapkan tersangka pada Agustus lalu," ucapnya.
Saat ini, perwakilan para aksi melakukan komunikasi kepada Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fatir Mustafa di Makopolresrabes.
Setelah melakukan pertemuan, Sadam Husein bilang Kasat Reskrim berjanji pada seminggu ini berkas sudah kejaksaan. "Kami menyambut baik, semoga cepat diroses dan diadili," ucapnya.
Salah satu massa aksi, Boy meminta agar pihak kepolisian dapat menuntaskan kasus penganiyaan ini."Harapan saya semoga kasus ini dapat diselesaikan, tanpa ada ada tebang pilih dalam penegakan hukum," pungkasnya.
Terpisah, Kasat Reskrim Kompol Teuku Fatir Mustafa mengatakan, kedatangan mereka menanyakan tentang kasus tersebut. "Lalu kami memberikan informasi, kasus masih berjalan," ucapnya. (Ban)