bulat.co.id -Perusahaan PT Gro Asia menyebut pemagaran sebagai bentuk pengosongan fisik lahan.Tanah yang dijadikan lapangan sepak bola itu seluas 12.000 M2, bertempat di jalan Boxit, Lingkungan I, Kelurahan Kota Bangun, Kecamatan Medan Deli.
"Sebagai pemilik tanah, sebenarnya sudah lama ingin menguasainya. Hanya saja, ada perlawanan oleh pihak masyarakat. Padalah, kami sudah melakukan tindakan persuasif," terang Andry William selaku Kuasa Hukum Perusahaan PT Gro Asia, kepada wartawan, Selasa (30/8/2022).
Dikatakannya, pemagaran dengan beton ini sudah mengikuti prosedur hukum yang berlaku. Untuk itu, PT Gro Asia memiliki hak untuk memagar lapangan bola tersebut.
"Pemagaran ini merupakan bentuk pengosongan fisik, sebagaimana ada dalam konstatering Pengadilan Negeri," ucap Andry.
Adanya aksi protes sampai menimbulkan kericuhan atas pemagaran ini, Andry menilai protes warga tersebut adalah hal yang biasa. Hanya saja sebenanrya, sebagian warga sudah mengetahui bahwasanya pemilik lahan ini adalah H Syamsudin.
"Warga paham ini merupakan punya H Syamsudin (almarhum). Bahkan, masyarakat pernah mengajukan banding untuk memiliki lahan ke Kasasi dan PK, namun ditolak . Mungkin yang protes ini ada yang provokasi atau ngak, saya tidak tau," ucapnya.
Dikatakan Andry, ketika itu H Syamsudin memenangkan tanah hibah atau garap ini pada 2005 di pengadilan, lalu dibeli oleh PT Gro Asia.
"Setelah H Syamsudin menang di pengadilan , lalu dibeli oleh klien saya. Lahan ini merupakan hak garap dari perkebunan," tambahnya.
(Ban)