bulat.co.id - Personil Polrestabes Medan memusnahkan 84, 6 Kg ganja dengan jabaran 8 kasus terhadap 9 tersangka, di Jalan Tanah Gaparapan, Percut Sei Tuan, Jumat (21/10/2022).
"Penangkapan ganja ini dari September sampai Oktober di wilayah hukum (Wilkum) Polrestabes Medan. Adapun dimusnakan ganja dengan total 84,6 Kg ganja dari 8 kasus, pelaku yang diamankan sebanyak 9 tersangka," ujar Kapolrestabes Medan Kombes Valentino Alfa Tareda, kepada wartawan.
Dikatakannya, pengungakapan ini merupakan hasil jerih payah personil satres Narkoba baik dari unit Polrestabes Medan, jajaran Polsek sampai masyarakat yang sudah turut membantu.
"Sebagai apresiasi kami, tentu yang banyak menyedot perhatian adalah penemuan ganja seberat 32 Kg di Percut Sei Tuan. Penemuan ini, langsung yang didapat oleh masyarakat untuk diserahkan ke pihak kepolisian," jelasnya.
Lebih jauh, kesembilan orang tersangka yang diamankan yakni, HS (26) warga Jalan Setia Bakti, Desa Sunggal Kanan, Kecamatan Sunggal, Deli serdang, RF (41) warga Jalan Benteng Hilir, Gang Gayo, Desa Bandar Khalifa, Kecamatan Percut Seituan, Deliserdang.
Kemudian, JA (41) warga Jalan Rawa Cangkuk III, Kelurahan Tegal Sari Mandala III, Kecamatan Medan Denai, MA (23) warga Gang Darmo, Kelurahan Bangun Sari, Kecamatan Tanjung Morawa, Deliserdang.
LD (24) warga Desa Kala Kemili, Kecamatan Bebesan, Aceh Tengah, FT (26) warga Kampung Baru, Takengon Barat, Kecamatan Lut Tawar, Kabupaten Aceh Tengah, T (44) dan MA (21) yang keduanya merupakan warga Jalan Banten, Gang Amal, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli dan S (41) warga Jalan Beringin Pasar VII, Gang Cempedak, Desa Tembung, Kecamatan Percut Seituan.
(Ban)