Polisi Robohkan Tempat yang Disinyalir Sarang Narkoba

- Senin, 29 Agustus 2022 14:19 WIB
Polisi Robohkan Tempat yang Disinyalir Sarang Narkoba
Satres Narkoba Polrestabes Medan dan Polsek Medan Sunggal melakukan penggerebekan, di Kecamatan Sunggal, Deli Serdang. (Foto: Istimewa)

bulat.co.id - Petugas Satres Narkoba Polrestabes Medan dan Polsek Medan Sunggal melakukan penggerebekan yang disinyalir sarang narkoba dan judi, di Jalan klambir V, Gang Pantai, Kelurahan Sunggal Kanan, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang.

Kasat Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafles Langgak Marpaung membenarkan adanya penggerebekan yang dilakukan tim Satgas Presisi tersebut pada Sabtu (27/8/2022) siang lalu.

"Berawal dari laporan masyarakat, adanya perihal kampung narkoba dan judi di daerah tersebut," ucap Rafles, kepada wartawan, Senin (29/8/2022).

Kata Rafles, saat melakukan penggerebekan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) tim berhasil mengamankan tiga orang laki-laki berinisial BI (45), BPK (32) dan RY (19).

"Ketiga pelaku tersebut dilaksanakan tes urin dengan hasil positif pemakai sabu," ujarnya.

Dari penggerebekan itu, personil mengamankan 18 paket besar sabu- sabu, 31 paket kecil sabu, 20 paket daun ganja,  50 alat hisap atau bong, 21 unit alat judi jeckpot, 30 buah kaca pirex, 3 plastik klip kosong. Total barang bukti dengan berat netto sabu sebesar 11,99 gram dan total berat netto ganja sebesar 11,44 gr.

"Selanjutnya, tiga pengguna narkoba beserta barang bukti lainnya dibawa ke Polrestabes Medan untuk pemeriksaan lebih lanjut," tambahnya.

Dia menambahkan, petugas merobohkan semua tempat yang dijadikan peredaran narkoba  dan perjudian agar bisa memastikan tidak ada lagi peredaran narkoba atau pun perjudian di tempat tersebut.

"Polrestabes Medan akan terus melaksanakan perintah Kapolda Sumut untuk memberantas penyakit masyarakat perjudian dan narkoba. Informasi dari masyarakat sangat membantu dalam pengungkapan kasus-kasus perjudian dan narkoba," pungkasnya. (ban)

Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru