bulat.co.id - Petugas Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Medan mengamankan pelaku kekerasan anak di Medan. Pelaku merupakan tetangga korban sendiri.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fatir Mustafa membenarkan personilnya telah mengamankan pelaku yang menjewer telinga anak usia 1,5 tahun sampai memar di bagian kupingnya.
"Ya, pelaku seorang wanita berinisial NA (30). Pelaku diamankan di kediamannya di daerah Selayang, Senin (30/8/2022) kemarin," kata Fatir kepada wartawan, Selasa (30/8/2022).
Dikatakan Fatir, pelaku menjewer kuping korban terekam oleh Closed Circuit Television (CCTV). Dalam aksinya, pelaku menjewer korban dengan sadisnya pada 22 Agustus lalu, di Jalan Charysant, Kelurahan Tanjung Sari, Medan Selayang.
"Kemudian pelaku dilaporkan oleh pengurus rumah tangga bernama Debora Juliana, ke Unit PPA Reskrim Polrestabes Medan," ucap Fatir.
Kata mantan Kapolsek Medan Baru ini, pelaku penjeweran anak balita tersebut dijerat Pasal 80 ayat (1) Junto 76 C UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2022.
"Untuk motif masih didalami oleh Unit PPA Reskrim Polrestabes Medan," pungkasnya. (Ban)