Sinergi Pencegahan Korupsi di Daerah
Sementara itu, Aminudin menjelaskan bahwa Kedeputiannya memiliki fokus pencegahan korupsi di sektor badan usaha atau korporasi. "Perkara yang ditangani
KPK dari berdiri sampai 2022 mayoritas tindak pidana suap. Pelakunya penyelenggara negara, pihak mitranya mayoritas pelaku usaha, BUMN, BUMD, swasta," ujar Aminudin.
Amiinudin menuturkan, salah satu upaya pencegahan korupsi sektor swasta tersebut dilakukan dengan mendorong penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) ke perusahaan-perusahaan.
Selain itu, pihaknya juga membentuk Komite Advokasi Daerah (KAD) di berbagai wilayah Indonesia. Sebagai wadah berdialog, KAD diharapkan dapat melakukan pembahasan upaya-upaya penyehatan iklim usaha yang bersih dan bebas dari korupsi dan dapat menguraikan masalah-masalah yang dihadapi antara pelaku usaha dengan pemerintah daerah.
"Kami harap pembentukan KAD di daerah dapat memperbaiki dan membentuk iklim usaha yang sehat, bersih dan bebas dari korupsi," ujar Aminuddin.
Selanjutnya, Lasro Marbun menyampaikan apresiasinya kepada
KPK yang telah mendorong dilakukannya penguatan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), baik dari segi kelembagaan maupun kewenangan.
Ia menambahkan, pihaknya berkontribusi pada peran APIP, yang bukan hanya mengawasi penyelenggara negara, namun juga membina, menata, bahkan melakukan koordinasi dengan instansi pemberantas korupsi, seperti KPK, BPK, BPKP, dan Kejaksaan di daerah.
"Kami akan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait penyimpangan penyelenggara negara di Sumut. Pada 2022, mayoritas laporan masyarakat sudah ditindaklanjuti oleh pihaknya secara baik," katanya.