Perjuangan Istri Narapidana Dugaan Penipuan, Mencari Keadilan untuk Sang Suami

- Senin, 14 November 2022 19:26 WIB
Perjuangan Istri Narapidana Dugaan Penipuan, Mencari Keadilan untuk Sang Suami
Perjuangan Istri Korban Mencari Keadilan untuk Sang Suami - (Foto Istimewa)

bulat.co.id - Perjuangan E (31) untuk mengeluarkan sang suami TT (42) di Rutan Tanjung Gusta Medan, masih mendapatkan jalan buntu. 

Pria berinisial TT dituduh atas kasus dugaan tindak pidana penipuan dan UU ITE. Terkait kepemilikan perusahaan ilegal yang merugikan konsumen di PT Wallwade Global International Cabang Medan.

Meski upaya sang istri yang mencoba menjemput sang suami di Rutan Tanjung Gusta menemui jalan buntu, namun dia akan terus melakukan upaya agar suaminya bisa terbebas dari jeratan hukum.

"Saya meyakini suami saya tidak bersalah dalam kasus ini. Suami saya sudah dikriminalisasi oleh oknum penyidik dan jaksa. Saya tidak tahu lagi mau kemana mencari keadilan. Saya minta bantuan kepada seluruh masyarakat agar suami saya bisa terbebas dan mendapat keadilan," jelas E pada wartawan, Senin (14/11/2022).

Seharusnya masa penahanan TT, kata E, habis pada tanggal (13/11/2022). Tapi saat ia dan keluarga hendak menjemput, petugas mengatakan penahanan suaminya diperpanjang sampai (6/12/2022).

"Saat saya datang menjemput baru dibuat surat perpanjangan penahanan. Seperti ada unsur kesengajaan. Sebelumnya saya juga tidak ada menerima surat pemberitahuan bahwa masa penahanan suami saya diperpanjang," ucapnya

"Saya juga sudah konfirmasi ke jaksa yang menangani perkara suami saya ini. Tapi malah jaksa mengatakan salah sambung, saat telepon yang kedua kali jaksa itu malah marahi saya," sambungnya.

Sebelumnya, kasus ini bermula saat pelapor FJ melaporkan TT pada (23/11/2021) ke Poldasu yang tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/ B/ 1832/ XI/ 2021 atas dugaan kasus tindak pidana penipuan dengan media online.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau penipuan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 378 KUHPidana yang terjadi pada perusahaan pialang PT Wallwade Global International Cabang Medan yang diduga telah merekayasa kasus ini.

Kemudian pada (24/5/2022), TT ditetapkan tersangka oleh penyidik Subdit II/Fismondev Ditreskrimsus Poldasu. Proses penyidikan sebagai tersangka berjalan lancar.

Singkatnya, proses penyidikan terus berjalan sampai pada (9/9/2022) tanpa melalui proses gelar berkas T dinyatakan lengkap (P21) dan langsung ditahan pihak Kejari Medan pada (25/10/2022). 

(Ban)

Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru