bulat.co.id - Wali Kota Medan Bobby Nasution menyampaikan Nota Pengantar Terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak kepada DPRD Kota Medan, Selasa (20/9/2022).
Selain untuk melindungi anak dari segala bentuk perlakuan yang tidak manusiawi, pengajuan Ranperda ini juga sebagai upaya Pemko Medan mewujudkan kesejahteraan anak dengan memberikan jaminan terhadap pemenuhan hak-hak anak serta adanya perlakuan tanpa diskriminasi.
“Masa depan suatu bangsa sangat ditentukan dengan kualitas kehidupan anak di masanya. Suatu bangsa akan menjadi bangsa yang besar jika dapat memberikan perlindungan yang layak pada generasinya sejak dini. Anak-anak membutuhkan perlindungan, kasih sayang dan kesejahteraan lahir dan batin sejak dalam kandungan", kata Bobby Nasution dalam Rapat Paripurna Penyampaian Nota Pengantar Kepala Daerah Terhadap Ranperda Kota Medan tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak di Kota Medan.
Dalam Nota Pengantarnya, Bobby menyampaikan, usia anak merupakan tahapan terpenting dalam perkembangan manusia. Di tahapan ini, imbuhnya, anak mengembangkan semua potensinya yang kelak mampu memikul tanggung jawab sehingga perlu mendapat kesempatan yang seluas-luasnya untuk tumbuh dan berkembang secara optimal, baik fisik, mental maupun sosial dan berakhlak mulia untuk mewujudkan kesejahteraan anak dengan memberikan jaminan terhadap pemenuhan hak-haknya.
Apalagi, kata Bobby, pembangunan potensi anak sebagai bagian dari pembangunan sumber daya manusia yang berkualitas telah ditetapkan dalam UUD 1945 Pasal 28 B mengamanatkan bahwa setiap anak memiliki hak untuk hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Didampingi Wakil Wali Kota H Aulia Rachman dan Sekda Kota Medan Wiriya Alrahman, Bobby Nasution selanjutnya mengungkapkan, dalam UU No.23/2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan UU No.35/2014 tentang Perubahan Atas UU No.23/2002 tentang Perlindungan Anak, telah diatur tentang hak-hak yang dimiliki anak, diantaranya hak untuk melangsungkan kehidupan dan berpartisipasi secara wajar dan mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Selain itu, lanjut Bobby, hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan; hak untuk memperoleh pendidikan yang layak; hak untuk menyatakan dan didengar pendapatnya, menerima, mencari dan memberikan informasi sesuai dengan tingkat kecerdasan usianya; hak untuk istirahat dan memanfaatkan waktu luang, serta berinteraksi dengan teman sebaya, berekreasi dan berkreasi.
Lalu, Bobby menambahkan lagi, hak untuk mendapatkan fasilitas rehabilitasi, bantuan sosial dan pemeliharaan taraf kesejahteraan bagi penyandang cacat; hak untuk mendapat perlindungan bagi anak yang di bawah orang tua asuh (wali); hak untuk mendapat pengasuhan dari orang tuanya sendiri serta hak untuk mendapat perlindungan dari kegiatan yang mengancam nyawa.
Terkait itu lah, ungkap Bobby, Pemko Medan melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat (P3APM) Kota Medan mengusulkan Ranperda tentang Penyelenggaran Perlindungan Anak sehingga berdampak bagi masyarakat dan pihak lainnya secara positif.
Bobby berharap agar Ranperda yang diajukan dapat dibahas secara bersama dengan sebaik-baiknya dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga dapat melahirkan suatu Perda yang baik dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Serta memiliki kepastian hukum sehingga dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Usai menyampaikan sambutannya, Bobby Nasution selanjutnya menyerahkan Nota Pengantar Terhadap Ranperda Kota Medan tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak kepada Ketua DPRD Kota Medan Hasyim SE. Sebelumnya, rapat paripurna dibuka Ketua DPRD dan dihadiri Wakil Ketua DPRD, anggota dewan, pimpinan OPD dan Camat.
(red)