Masih Saudara Sepupu, Perkara Penganiayaan di Batubara Dihentikan dengan Pendekatan RJ

Masih Saudara Sepupu, Perkara Penganiayaan di Batubara Dihentikan dengan Pendekatan RJ
- Rabu, 08 Februari 2023 14:19 WIB
Masih Saudara Sepupu, Perkara Penganiayaan di Batubara Dihentikan dengan Pendekatan RJ
Foto: Istimewa
Kajati Sumut Idianto, SH,MH
bulat.co.id -Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menghentikan penuntutan perkara penganiayaan yang diusulkan Kejari Batubara setelah sebelumnya dilakukan ekspose kepada Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Kejagung RI Dr. Fadil Zumhana, didampingi Direktur TP Oharda Agnes Triani, SH, MH Selasa (7/2/2023).

Ekspose kepada JAM Pidum diikuti oleh Kajati Sumut Idianto, SH,MH didampingi Wakajati Asnawi, SH,MH, Aspidum Arip Zahrulyani, SH,MH, Koordinator pada Bidang Pidum Gunawan Wisnu Murdiyanto SH MH, Kabag TU, Kasi Oharda Zainal, Kasi Terorisme dan Lintas Negera Yusnar, Kasi Penkum Yos A Tarigan, SH,MH serta Kasi lainnya.

Menurut Kajati Sumut Idianto melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan menyampaikan bahwa perkara yang diajukan untuk dihentikan penuntutannya berasal dari Kejari Batubara dan kegiatan ekspose juga diikuti Kajari Batubara Amru E Siregas, SH,MH serta Kasi Pidum dan Jaksa Penuntut Umum.

"Perkara yang dihentikan adalah atas nama tersangka Muhammad Syafi'i yang melakukan penganiayaan terhadap saudara sepupunya sendiri Ahmad Fauzi," kata Yos.

Pasal 351 ayat 1 KUHP


Kronologisnya adalah, tersangka tidak terima bola lampu yang dibelinya dari Ahmad Fauzi tidak berfungsi, lantas M Syafi'i memulangkan bola lampu tersebut tapi Ahmad Fauzi tidak mau rugi dan tidak mau mengganti bola lampu tersebut. Lalu, M Syafi'i mengadu ke orang tuanya dan sekaligus membawa pisau dapur.

Penulis
:
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru