Krypton Diduga Masih Beroperasi, Amru Siregar SH: Belum Ditutup dan Dirazia, Siapa Dekingnya?

Andy Liany - Rabu, 09 Oktober 2024 16:42 WIB
Krypton Diduga Masih Beroperasi, Amru Siregar SH: Belum Ditutup dan Dirazia, Siapa Dekingnya?
bulat.co.id/jhonson siahaan
Tempat hiburan malam, Diskotik Krypton yang terletak di Jalan Gajah Mada, Medan.

bulat.co.id - MEDAN | Keberadaan Diskotik Krypton yang terletak di Jalan Gajah Mada No. 53, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Petisah, Medan, yang masih beroperasi dan belum ada dirazia, masih menjadi pertanyaan besar.

Hal tersebut disampaikan pengamat hukum dari PATAYA LAW OFFICE, Amru Siregar SH, Rabu (09/10/2024).

"Saya salut dan saya heran sama Diskotik Krypton. Saya salutnya karena masih beroperasi sampai saat ini dimana pendiriannya dekat dengan rumah ibadah dan sekolah. Saya herannya, kenapa tidak dirazia dan ditutup. Pasti ada dekingnya sehingga susah ditutup dan dirazia ?," kata Amru Siregar.

Amru Siregar mengatakan, ia heran kenapa sampai saat ini tempat hiburan malam Kripton masih beroperasi, dimana Diskotik Kripton itu sudah menyalahi peraturan pemerintah setempat dalam hal Peraturan Walikota Medan No. 10 tahun 2021, dimana jelas-jelas pendiriannya sudah bertentangan karena berdirinya dekat rumah ibadah dan sekolah dasar.

"Pendirian tempat hiburan malam Diskotik Krypton itu sudah sangat meresahkan masyarakat karena didirikan dekat dengan rumah ibadah dan sekolah dasar. Pejabat setempat harus menutupnya. Kalau tidak ditutup, berarti ada main mata dalam hal ini," tegasnya.

Tak hanya itu, terang Amru Siregar, tempat hiburan malam Diskotik Krypton itu juga belum ada dirazia oleh pihak kepolisian karena sebelumnya di Diskotik Krypton pernah ditemukan oknum polisi yang tertangkap berjumlah 7 orang sedang mengkonsumsi narkoba jenis pil ekstasi.

"Kalau melihat dari sejumlah berita, didalam Diskotik Krypton pernah diamankan sebanyak 7 orang oknum polisi yang sedang mengkonsumsi narkoba jenis pil ekstasi. Kenapa sekarang ini tidak ada dilakukan razia. Saya juga bertanya-tanya, jangan-jangan dekingnya keras," ujar Amru Siregar sambil tertawa kecil.

Amru Siregar menuturkan, pihak kepolisian harus secepatnya merazia tempat hiburan malam Diskotik Krypton itu.

Lanjut, terang Amru Siregar, kebanyakan tempat hiburan malam itu menjual narkoba jenis pil ekstasi dan itu tidak bisa dipungkiri dimana dari sejumlah razia yang dilakukan ditempat hiburan malam ditempat barang terlarang berupa pil ekstasi.

"Faktanya seperti itu, kebanyakan tempat hiburan malam juga menjual narkoba. Dulu pernah juga diamankan dari Diskotik Krypton oknum polisi bersama dengan teman wanitanya yang sedang asik pesta pil ekstasi," tegas alumni Fakultas Hukum Universitas HKBP Nommensen ini.

Tegas Amru Siregar, pemerintah setempat dan dinas terkait yang ada di Pemko Medan jangan tutup mata dan diam saja.

"Ini harus ditanggapi secepatnya. Kenapa semua diam? Ada apa?," tegas Amru Siregar.


Amru Siregar dengan tegas mengatakan, jelas-jelas pendirian tempat hiburan malam harus memperhatikan segala aspeknya dimana salah satunya lokasi dan lokasi pendirian Diskotik Krypton sudah menyalahi aturan dan peraturan yang ada karena berdiri di dekat dua rumah ibadah dan di dekat sekolah.

"Dengan tegas saya katakan, tempat hiburan malam Diskotik Krypton ini harus ditutup secepatnya dan dirazia," tegas Amru Siregar.

Sebelumnya, Kapolsek Medan Baru, Kompol Yayang Rizki Pratama SH SIK, pihaknya sudah melakukan pengecekan terhadap instansi pemerintah setempat. "Sudah kita cek izin lingkungan ke pemerintah kecamatan setempat," ujarnya.

Hal senada juga disampaikan Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu Dian Pratama SH mengatakan, akan berkoordinasi dengan instansi pemerintah setempat.

"Terkait hal tersebut, kami akan berkoordinasi dengan instansi terkait yang berwenang memberikan izin operasional dimaksud," ungkapnya.

Disinggung lebih lanjut terkait Diskotik Krypton, Dian Pratama mengaku, pihaknya akan berkoordinasi dengan satuan lainnya.

"Sabar ya lae. Kami akan koordinasi dengan satuan atas dalam hal ini Sat Reskrim dan Sat Narkoba Polrestabes Medan untuk laksanakan giat razia. Terima kasih," jawabnya.

Diskotik Krypton yang beroperasi di Kota Medan ini mengusik ketenangan warga sekitar.

Sebab, bangunan Diskotik Krypton yang berdiri di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan, beroperasi dengan rumah ibadah umat Kristen GBKP, masjid Muslim dan sekolah SD swasta.

Data yang diperoleh awak media ini, pada Februari 2023, sebanyak 7 oknum personil Polda Sumut diamankan petugas Subbid Paminal Propam Polda Sumut saat asyik dugem didalam Krypton KTV Room Karaoke, bersama dengan 5 wanita muda dan ditemukan 9 butir pil ekstasi.

Lalu, pada saat Pandemi Covid-19 dan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level IV, tahun 2019 dan tahun 2020, Diskotik Krypton tetap beroperasi walaupun dibatasi jam beroperasinya. Tak hanya itu, Diskotik Krypton juga mengacuhkan peraturan PPKM Level IV tersebut.

Penulis
: Jhonson Siahaan
Editor
: Andy Liany
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru