Kombes Pol Yemmi Mendagi SH SIK MSi : Mohon Maaf Belum Bisa Saya Jawab Karena Masih Didalami

Hendra Mulya - Jumat, 26 April 2024 10:31 WIB
Kombes Pol Yemmi Mendagi SH SIK MSi : Mohon Maaf Belum Bisa Saya Jawab Karena Masih Didalami
Dirnarkoba Polda Sumut, Kombes Pol Yemmi Mendagi SH SIK MSi. (istimewa)
bulat.co.id - MEDAN | Pasca kematian personil Unit PPA Sat Reskrim Polrestabes Medan, Briptu S, yang meninggal dunia usai ditangkap terkait kepemilikan narkoba, pihak kepolisian Polda Sumut, masih melakukan pemeriksaan terhadap kasus tersebut. Hal tersebut dikatakan Direktur Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Yemmi Mendagi SH SIK MSi, Jumat (26/04/24).

"Mohon maaf, belum bisa saya kasih jawab karena masih didalami," kata Yemmi Mendagi.

Disinggung mengenai keterlibatan Briptu S, dengan personil lainnya yang terlibat dalam peredaran narkoba, mantan Kapolresta Deli Serdang mengaku, tidak ada keterlibatan personil. "Tidak ada keterlibatan anggota lainnya. Terimakasih," ujarnya singkat.

Saat ditanyai apakah Briptu S terlibat peredaran narkoba dengan jaringan lainnya, Yemmi Mendagi menuturkan, ia belum bisa memastikannya karena masih mendalami kasus tersebut. "Mohon maaf, belum bisa saya jawab karena masih didalami," tuturnya.

Disinggung mengenai sebelum Briptu S meninggal dunia, apa sudah ada menyampaikan dari siapa narkoba tersebut berasal, Yemmi Mendagi, enggan berikan komentar. "Sudah terimakasih tapi nanya lagi seharian nanti nggak siap jawab chat abang," jawab Yemmi Mendagi bercanda.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi SH SIK mengatakan, pihaknya masih melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut. "Tersangka meninggal dunia, artinya proses hukum dihentikan demi hukum. Hasil penyidikan, tidak ada keterlibatan oknum anggota siapapun. Namun, demikian polisi terus mendalami jaringannya. Dalam kasus narkoba, polisi tidak berhenti walaupun tersangka mati," ungkapnya.

Sebelumnya, Kapolda Sumut, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi SH SIK MSi saat berada di Hotel Grand Aston City Hall, Kota Medan, Selasa (23/4/2024), agar mempertanyakan perkembangan kasus tersebut kepada Dirnarkoba Polda Sumut. "Nanti akan disampaikan oleh Pak Dir. Oke cukup ya," ujarnya.

Berita sebelumnya, Briptu S, personil Unit PPA Sat Reskrim Polrestabes Medan yang ditangkap atas kepemilikan ribuan Pil Ekstasi, pada Februari 2024 lalu. Briptu S, ditangkap personil Polda Sumut disalah satu tempat hiburan malam di Jalan H Adam Malik, Medan, Februari 2024 lalu.

Informasi yang diperoleh awak media ini, Sabtu (13/04/2024), Briptu S, meninggal dunia pada saat malam takbiran pertama tepatnya, Rabu (10/04/2024) malam. Informasinya, Briptu S meninggal setelah mendapatkan perawatan medis akibat sakit yang dideritanya selama berada didalam sel.

Pasca meninggalnya Briptu S, pejabat kepolisian Polda Sumut dan Polrestabes Medan, enggan berkomentar. Kapolda Sumut, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi SH SIK MSi ; Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Teddy John Marbun SH SIK MH ; Dirnarkoba Polda Sumut, Kombes Pol Yemmi Mendagi SH SIK MSi dan Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Jama Kita Purba SH MH, tak menjawab saat dihubungi.

Saat dikirim pesan singkat via WhatsApp (WA), sejumlah pejabat teras Polda Sumut dan Polrestabes Medan itu juga tak membalas. Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi SH SIK membenarkan hal tersebut. "Betul. Meninggal setelah di rawat di RS karena sakit," jawab Hadi Wahyudi singkat, Sabtu (13/04/2024).

Disinggung mengenai sakitnya Briptu S, Hadi Wahyudi menuturkan, jika Briptu S menderita sakit Policitemia Verae. "Sakit Policitenia Verae. Darahnya kental. Bisa berbagai sebab pecandu Narkoba," jelas Hadi Wahyudi.

Sebelumnya, personil Unit PPA Sat Reskrim Polrestabes Medan, Briptu S, ditangkap personil Direktorat Narkoba Polda Sumut saat mengedarkan narkoba di salah satu tempat hiburan malam, di Jalan H Adam Malik, Medan, pada hari Sabtu (10/02/2024) dini hari.

Usai diamankan dari tempat hiburan malam tersebut, Briptu S pun langsung diboyong ke Mapolda Sumut guna pemeriksaan lebih lanjut. "Dia (Briptu S) ditangani di Polda. Ia (ditahan di Polda)," ujar Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Teddy John Marbun SH SIK MH, Rabu (21/02/2024).

Teddy John Marbun enggan menjelaskan lebih rinci persoalan yang dialami Briptu S. Mantan Dirreskrimsus Polda Sumut ini pun belum dapat memastikan apakah Briptu S akan dipecat atau tidak. "Ya belum tahu ya (apakah Briptu S akan dipecat atau tidak). Masih diproses lah," ujarnya.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Jama Kita Purba SH MH membenarkan bahwa Briptu S memang personel Satreskrim Polrestabes Medan. "Iya," kata Jama Kita Purba, saat ditanya apakah benar Briptu S merupakan anggotanya.

Briptu S ditangkap personil Paminal Polrestabes Medan bersama barang bukti ribuan Pil Ekstasi, saat hendak masuk ke salah satu tempat hiburan malam di Jalan Adam Malik, Medan, Sabtu (10/02/2024) dini hari. Dari tangan Briptu S, diamankan barang bukti ribuan butir Pil Ekstasi, Pil Happy Five, Ketamin dan sejumlah uang tunai.

Penulis
: Jhonson Siahaan
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru