bulat.co.id - Kasat Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafles Marpaung menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba di Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Jalan Adinegoro, Kecamatan Medan Timur, Senin (24/10/2022).
Pemusnahan ini dihadiri personel Kejaksaan Negeri Medan, Kabid Pemberantasan BNNP Sumut Kombes Pol Sempana Sitepu, dan para undangan.
Kemudian juga terlihat hadir di Pengadilan Negeri Medan, Staf Penindakan BPOM Medan dan Staf Dinkes Medan.
Adapun jenis barang bukti narkoba yang dimusnahkan adalah ganja, ekstasi dan sabu-sabu.
"Sebelum pemusnahan barang bukti dilakukan uji laboratorium oleh Labfor Polda Sumut di hadapan tamu undangan," kata Kompol Rafles Marpaung.
Kegiatan pemusnahan barang bukti kata mantan Kasat Reskrim Polrestabea Medan ini rutin dilaksanakan kejaksaan negeri Medan sebagai langkah antisipasi terjadinya kehilangan barang bukti atau rusak.
Seluruh barang bukti narkoba yang dimusnahkan tersebut, lanjut Rafles telah berkekuatan hukum tetap dan merupakan hasil pengungkapan sejumlah kasus
Ia menegaskan Polrestabes Medan berkomitmen melakukan pemberantasan narkoba yang sudah sangat meresahkan masyarakat.
(Ban)