bulat.co.id - Sejak diberlakukannya Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) awal Agustus lalu, Kini Polisi Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) telah mengurangi tilang kendaraan secara manual.
Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi. "ETLE sudah beroperasi. Setiap personil Korlantas telah diberikan handphone yang memiliki kualifikasi untuk tilang kendaraan," ujarnya, kepada wartawan, Jumat (26/8/2022).
Kabid Humas menambahkan, personil di lapangan diminta menindaklanjuti pengendara yang melanggar peraturan seperti tak menggunakan helm, kendaraan tidak sesuai spesifikasi teknis, pajak kendaraan mati dan lainnya.
"Cukup anggota memotret secara kasat mata, bagi para penggendara yang tidak mematuhi praturan yang berlaku," kata Hadi.
Sedangkan masalah penilangan parkir sembarangan, dipastikan Hadi berbeda saat mengggunakan ETLE. penindakan itu dilakukan oleh Dinas Perhubungan (Dishub). "Parkir itu ada tersendiri dari Dinas Perhubungan, ada aturan tersendiri dari Peraturan Daerah (Perda)," tambahnya. (Ban)