Catat, Per 1 Juli 2024 Parkir Berlangganan di Medan Mulai Berlaku, Berikut Besaran Tarifnya

Hendra Mulya - Sabtu, 15 Juni 2024 17:02 WIB
Catat, Per 1 Juli 2024 Parkir Berlangganan di Medan Mulai Berlaku, Berikut Besaran Tarifnya
Istimewa
bulat.co.id - MEDAN | Dinas Perhubungan Kota Medan akan menerapkan sistem parkir tepi jalan berlangganan mulai 1 Juli 2024. Hal ini menjadi bentuk komitmen Pemkot Medan dalam meningkatkan pelayanan bagi pengguna jasa parkir di Kota Medan.

"Alhamdulillah, tahapan persiapan penerapan parkir tepi jalan berlangganan di Kota Medan hampir rampung. Untuk itu, berdasarkan persetujuan dari Bapak Wali Kota Medan, penerapan parkir berlangganan di Kota Medan akan berlaku mulai 1 Juli, tepat di Hari Ulang Tahun (ke-434) Kota Medan," kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Iswar Lubis, Sabtu (15/6/2024).

Dengan diberlakukannya tarif parkir tepi jalan berlangganan di Kota Medan, Iswar berharap dapat membantu masyarakat karena harganya yang sangat terjangkau.

Adapun tarif parkir berlangganan tersebut mulai dari Rp 90 ribu/tahun untuk kendaraan roda dua, Rp 130 ribu/tahun untuk kendaraan roda empat, dan Rp 170 ribu/tahun untuk kendaraan jenis truk atau bus.

"Tapi dengan parkir berlangganan, masyarakat cukup membayar Rp 90 ribu/tahun. Sekali lagi Rp 90 ribu itu berlaku satu tahun, bukan satu bulan. Hitung-hitungannya, Pemko Medan hanya menganggap satu sepeda motor parkir satu kali dalam 12 hari. Padahal faktanya, rata-rata setiap sepeda motor di Kota Medan parkir dua kali dalam sehari. Itu angka rata-ratanya, faktanya banyak sepeda motor di Kota Medan yang parkir lebih dari dua kali dalam sehari," tutur Iswar.

Pada pelaksanaannya, masyarakat yang telah berlangganan akan mendapatkan stiker khusus parkir yang juga dilengkapi dengan barcode. Nantinya, masyarakat dapat membeli stiker khusus tersebut di tempat-tempat yang sudah disediakan.

"Jadi sistemnya bayar dulu untuk mendapatkan stiker khusus parkir berlangganan yang dilengkapi barcode tersebut, lalu nanti masyarakat akan gratis parkir di setiap ruas jalan di Kota Medan selama satu tahun," jelasnya.

Saat ini, pihaknya tengah menyiapkan tempat-tempat penjualan stiker tersebut di setiap sudut Kota Medan. Sehingga, masyarakat Kota Medan bisa dengan mudah membelinya mulai 1 Juli 2024 mendatang.

"Silakan beli stiker parkir berlangganan mulai 1 Juli (2024), sebab nanti kendaraan yang tidak memiliki stiker khusus tidak akan kita berikan space untuk parkir, akan kita larang untuk memarkirkan kendaraannya. Nanti saat membeli stiker, petugas kita akan menginput data kendaraan yang akan parkir berlangganan. Untuk teknis parkirnya, setiap kali parkir petugas parkir kita akan men-scan stiker yang sudah dilengkapi barcode khusus tersebut," tuturnya.

Ketika sistem parkir tepi jalan berlangganan ini diberlakukan, setiap juru parkir (jukir) yang bertugas tidak akan melakukan pengutipan uang lagi. Tugasnya hanya untuk menata parkir kendaraan saja.

"Jadi saat menjalankan tugas, jukir-jukir itu akan terus diawasi, hal itu sudah kita ingatkan juga kepada perusahaan pengelolanya. Jadi nantinya jukir hanya bertugas untuk menata parkir kendaraan saja, tidak ada pengutipan lagi," pungkasnya.

Penulis
: Redaksi
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru