Baru Beraksi dan Gagal Embat Sepeda Motor, Andre Langsung Diciduk Polisi

Andy Liany - Selasa, 22 Oktober 2024 19:00 WIB
Baru Beraksi dan Gagal Embat Sepeda Motor, Andre Langsung Diciduk Polisi
bulat.co.id/jhonson siahaan
Pelaku, Juli Andreas Nainggolan alias Andre saat menjalani pemeriksaan di Mapolsek Medan Area.
bulat.co.id - MEDAN | Pemuda yang satu ini, Juli Andreas Nainggolan alias Andre (24), warga Jalan SM Raja, Kelurahan Timbang Deli, Kecamatan Medan Amplas harus mendekam dan bermalam di balik jeruji besi Mapolsek Medan Area, Selasa (22/10/2024). Pelaku, Juli Andreas Nainggolan alias Andre keburu diciduk personil kepolisian Polsek Medan Area, saat melakukan aksinya mencuri sepeda motor di Jalan Raya Menteng tepatnya simpang Jalan Perisai Pribumi depan Kantor Lurah Binjai, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai.

Informasi yang diperoleh awak media ini, kejadian tersebut terjadi pada hari Senin (21/10/2024). Saat itu, personil Opsnal Polsek Medan Area sedang melakukan patroli dan menerima informasi dari masyarakat bahwa pelaku dengan gelagat yang mencurigakan sedang berdiri di Jalan Raya Menteng tepatnya simpang Jalan Perisai Pribumi depan Kantor Lurah Binjai, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai.

Masyarakat dan personil Polsek Medan Area melihat pelaku sedang mendorong sepeda motor yang sedang parkir depan depot pengisian air minum isi ulang. Melihat kejadian itu, masyarakat sekitar bersama personil Polsek Medan Area pun langsung mengamankan pelaku dengan cepat. Sementara itu, satu rekan pelaku lainnya berhasil melarikan diri dari lokasi kejadian.

"Saat diinterogasi, pelaku mengaku mengambil sepeda motor N-Max milik korban Rodi Pesta Silaban (21), warga Jalan Raya Menteng, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai, pemilik depot air minum isi ulang, yang sedang parkir di halaman depot korban di Jalan Raya Menteng, setelah melihat situasi sedikit sepi," kata Kanit Reskrim Polsek Medan Area, Iptu Poltak M Tambunan SH MH.

Hasil pemeriksaan terhadap pelaku, Juli Andreas Nainggolan alias Andre diperoleh informasi kalau sepeda motor N-Max korban dicuri pelaku dengan cara mendorong sepeda motor korban dan rekan pelaku, Sabar (DPO) menunggu dari jarak kejauhan.


"Korban sudah membuat laporan di Mapolsek Medan Area, sesuai dengan surat tanda bukti laporan polisi, No : LP/B/789/X/2024/SEK MEDAN Area," jelas Poltak M Tambunan.

Sambung Poltak M Tambunan, pihaknya mengamankan barang bukti 1 unit sepeda motor Yamaha N-Max warna hijau BK 3679 ZAM (sepeda motor milik korban), 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa plat (sepeda motor milik pelaku) dan 1 unit hp android warna putih. Jelas Poltak M Tambunan, pihaknya juga masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku saat ini.

"Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun. Untuk rekan pelaku, kita sedang melakukan pencarian saat ini dan rekan pelaku sudah masuk dalam daftar DPO pihak kepolisian Polda Sumut dan jajaran," ungkapnya.

Penulis
: Jhonson Siahaan
Editor
: Andy Liany
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru