bulat.co.id -MEDAN | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Medan mencoret 11 caleg DPRD Medan dari 5 partai politik (parpol). Parpol memiliki waktu 3 hari untuk mengajukan gugatan ke Bawaslu terkait keputusan KPU tersebut.
Ketua
KPU Medan Mutia Atiqah mengatakan jika surat keputusan tersebut berangkat dari surat pemberitahuan
DPRD Medan terkait 11 nama
caleg yang menjadi tenaga ahli dan tenaga kontrak di
DPRD Medan. Setelah melakukan klarifikasi dan verifikasi, akhirnya
KPU memutuskan untuk mencoret 11 nama
caleg tersebut dari daftar calon tetap (DCT).
"Atas dasar itu
KPU Kota
Medan melakukan klarifikasi dan verifikasi kepada partai-partai yang bersangkutan terkait dengan nama 11
caleg tersebut dan juga kepada
DPRD Medan. Dari hasil verifikasi kami memutuskan bahwa 11 nama yang tertera di dalam surat
DPRD Medan itu kami coret," kata Mutia Atiqah, Rabu (3/1/24).
Saat penetapan DCT dulu,
KPU hanya melihat pekerjaan sesuai dengan data di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) yang diambil dari data di KTP. Di Sipol tersebut, 11 nama
caleg yang
dicoret itu memiliki pekerjaan sebagai pengacara hingga wiraswasta.
"Jadi kami melihat 11 nama
caleg itu tertera dalam Sipol, nah di Sipol yang tertera adalah sesuai dengan pekerjaan yang ada di KTP, di situ kami melihat ada beberapa yang pengacara kemudian wiraswasta," ucapnya.
Meskipun demikian, 11
caleg tersebut masih bisa melakukan upaya untuk tetap terdaftar di DCT dengan mengajukan gugatan ke
Bawaslu melalui partai politik masing-masing.
Partai politik diberikan waktu 3 hari kerja untuk mengajukan gugatan terhitung surat keputusan tersebut dikeluarkan KPU.
"Jadi ada upaya-upaya yang bisa dilakukan oleh 11
caleg tersebut tentunya upayanya harus melalui partai karena partai peserta Pemilu. Jadi untuk mengembalikan namanya (ke DCT) bisa melakukan sebuah gugatan atau sengketa tenggak waktunya itu 3 hari kerja dari surat keputusan
KPU itu dikeluarkan," ucapnya.
KPU Medan sendiri mengeluarkan surat keputusan pencoretan itu pada Jumat (30/12/203). Sehingga partai politik memiliki waktu hingga besok untuk mengajukan gugatan.
"Surat keputusan
KPU itu tertuang di tanggal 30 Desember 2023, baru hari ini masuk, jadi tanggal 2 sampai tanggal 4 tenggak waktunya," tutupnya.