bulat.co.id - KPU Kabupaten Mandailing Natal (Madina) diketahui telah dilaporkan ke Bawaslu Sumut oleh salah seorang warga atas dugaan meloloskan dengan memenuhi syarat salah satu Calon Bupati yang mengikuti kontestasi politik Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 beberapa waktu lalu.
Ketua KPU Madina Muhammad Ihsan mengatakan bahwa tahapan Pilkada 2024 saat ini telah masuki tahapan kampanye. Dia juga mengatakan sampai saat ini semua tahapan Pilkada Madina 2024 berjalan dengan baik.
"Jadi, terkait laporan yang dimaksud itu saat KPU Madina melaksanakan tahapan Penilitian Persyaratan Calon pada 27 Agustus - 21 September 2024 lalu", ungkapnya.
Ia juga menepis jika seolah KPU Madina salah atau keliru dan tidak profesional dalam melaksanakan seluruh tahapan Pilkada Madina 2024. Menurutnya dalam tahapan penelitian persyaratan calon, KPU Madina sudah melakukan semua aturan dan meneliti semua persyaratan sesuai.
"Dalam melakukan kegiatan, ada aturannnya yaitu PKPU dan Juknis, semua tahapan itu dilaksanakan dengan sangat hati - hati dan penuh tanggungjawab. Sehingga kita dalam rapat pleno menetapkan kedua Pasangan Calon telah memenuhi syarat", tegasnya.
Dia juga menjelaskan komisioner KPU Madina juga melakukan verifikasi keabsahan ijazah masing-masing Paslon. Proses verifikasi ini sesuai dengan PKPU no 8 tahun 2024 dan KPT KPU RI no 1229 tahun 2024.
"Selain meneliti keabsahan ijazah para Paslon, kita juga melakukan verifikasi faktual dengan mendatangi sekolah dan melakukan wawancara dan cek data administrasi lainnya. Atas pertimbangan itu, para komisioner menetapkan para Paslon sudah memenuhi persyaratan," ungkapnya.
Bahkan dia pun siap untuk dimintai keterangan atas ketetapan KPU Madina tentang penetapan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Madina dalam Pilkada 2024.