bulat.co.id -MADINA | Badan
Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) telah kirimkan
surat klarifikasi terkait penggunaan Material Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
Surat ini sudah dikirimkan oleh pihak Bapenda tertanggal 4 September
2023.
Kepala
Bapenda, M. Yasir Lubis melalui Kabid Penagihan, Dedek Ispenyah menjelaskan,
bahwa pihak Bapenda memberikan waktu agar pihak penyedia kontraktor segera
melaporkan dan melakukan klarifikasi terhadap penggunaan MBLB yang merupakan
potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Baca Juga :Lapas Panyabungan Dipugar">Pemkab Madina Tak Tahu Lapas Panyabungan Dipugar
"Sudah
kita tindaklanjuti perihal itu. Kemarin tanggal 4 September surat sudah kita
kirimkan langsung. Surat kita juga langsung diterima oleh pengawas lapangan
kontraktornya," ucapnya Dedek.
Untuk itu
menurut Dedek, pihak Bapenda masih menunggu tindak lanjut dari pihak
Kontraktor. Dia mengatakan, akan memberikan waktu kurang lebih seminggu agar
pihak kontraktor dapat melakukan pendataan.
Baca Juga :Kapolres Madina Kunjungi Korban Pelecehan, Berikan Rasa Empati dan Trauma Healing
"Kita
kasih mereka waktu dulu. Mereka minta biar mereka data terlebih dahulu dari
mana saja material yang mereka gunakan," tegasnya.
Sebelumnya,
berdasarkan informasi dari LPSE Kementerian Hukum dan HAM, Lapas Kelas II B
Panyabungan akan dikembangkan. Dalam data LPSE, terdapat anggaran Rp32 miliar
untuk pengembangan baik gedung sel maupun tower pemantau di Lapas Panyabungan.