Forkopimcam Batahan Bantah Cabut Status Stanvas

Andy Liany - Senin, 10 Juni 2024 21:10 WIB
Forkopimcam Batahan Bantah Cabut Status Stanvas
istimewa
Forkopimcam Batahan Bantah Cabut Status Stanvas.
bulat.co.id - Beredarnya informasi bahwa status stanvas lahan kebun sawit seluas 168,5 hektar yang berada di kecamatan Batahan Kabupaten Mandailing Natal (Madina) telah dicabut, mendapat bantahan dari Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Batahan.

Bantahan Forkopimcam Batahan itu terkuak saat menggelar rapat klarifikasi pengelolaan lahan stanvas dari camat batahan, Sukiman, SE, lurah pasar baru batahan, Aziansyah dan anggota tim pengelola, Melky Bonardo, SE kepada Pemkab Madina yang dilaksanakan diruang Asisten II, dr Syarifuddin Nasution, Senin (10/06/2024).

Selain dihadiri asisten II, dr Syarifuddin Nasution, rapat klarifikasi pengelolaan lahan stanvas itu juga dihadiri Kadis Perizinan, Akhmad Faisal, Kadis Koperasi dan UKM, Fandi Lubis, S. Sos serta mantan camat Batahan yang kini menjabat sebagai Kadis PMD Madina, Irsal Pariadi, S. STP.

Camat Batahan, Sukiman, SE usai menggelar rapat klarifikasi kepada wartawan menjelaskan bahwa informasi yang beredar terkait lahan stanvas kebun sawit yang telah dicabut itu tidak benar.

"Kabar itu tidak benar, hingga saat ini status lahan kebun sawit tersebut masih berstatus "stanvas"," ungkapnya

Maka atas adanya informasi itu lanjut Sukiman, hari ini kami dalam rapat ini memberikan klarifikasi yang sebenarnya kepada Pemkab Madina yang dipimpin Bapak Asisten II.

Hal senada juga disampaikan Lurah pasar baru Batahan, Aziansyah. Beliau secara detail menceritakan bahwa hanya menyetujui surat pembersihan lahan, bukan pencabutan stanvas.

"Saya benar ada mengeluarkan surat kepada salah satu kelompok. Tapi surat itu bukan pencabutan status "stanvas", hanya untuk pembersihan lahan," terangnya.

Dan sambungnya, apabila ada informasi yang menyatakan ada kelompok yang tidak dapat pembagian hasil, hal itu disebabkan hasil yang didapat belum mencukupi untuk dibagikan kepada semua kelompok.


Jadi tambahnya, untuk mensiasati agar semua kelompok kebagian hasil, maka akan dibuat secara bergantian pada hasil yang berikutnya.

"Jadi tidak benar ada kelompok yang tidak dapat pembagian hasil."tandasnya mengakhiri.

Sementara itu, Asisten II Pemkab Madina memberikan penjelasan dan berharap kepada seluruh kelompok dan para pihak yg berselisih agar segera melakukan perdamaian dan bergabung ke wadah koperasi yang diinisiasi oleh Pemkab sehingga pencabutan stanvas ini cepat selesai dan lahan di kelola secara bersama.

Penulis
: Reza
Editor
: Andy Liany
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru