BRI Telah Laksanakan Lelang Sesuai dengan Ketentuan yang Berlaku, Begini penjelasannya

Reza - Kamis, 09 Januari 2025 11:45 WIB
BRI Telah Laksanakan Lelang Sesuai dengan Ketentuan yang Berlaku, Begini penjelasannya
Branch Office Head BRI BO Panyabungan
bulat.co.id- Branch Office Head PT. Bank BRI Branch Office (BO) Panyabungan, Rian Darmawan menyampaikan tanggapan terhadap pemberitaan yang beredar terkait permasalahan lelang aset debitur. Menurutnya, Bank BRI BO Panyabungan telah memenuhi ketentuan

yang berlaku terkait dengan lelang tersebut.

"Kami sampaikan disini bahwa Bank BRI BO Panyabungan telah memenuhi ketentuan yang berlaku terkait dengan lelang tersebut. Sebelumnya BRI BO Panyabungan telah

mengirimkan Surat Peringatan Pertama (SP1), Surat Peringatan Kedua (SP2) serta

Surat Peringatan Ketiga (SP3)," papar Rian Darmawan.

Hal tersebut diatas dalam rangka mengonfirmasi dan meluruskan pemberitaan di media online yang menyebutkan "Tokonya Dilelang Sepihak BRI dan KPKNL, Suaib Hasan Lubis Lakukan Gugatan Perlawanan di PN Madina, Branch Office Head BRI Panyabungan di Laporkan ke PN Madina".

Bank BRI BO Panyabungan telah beritikad baik untuk melakukan mediasi kedua belah pihak baik yang membeli lelang maupun nasabah yang asetnya dilelang. Namun pada saat mediasi tersebut, pihak Bapak Suaib Hasan Lubis tidak hadir, sehingga proses mediasi tersebut belum berhasil.

"Bahwa BRI BO Panyabungan senantiasa menjaga prinsip GCG (Good Corporate

Government) dan terus bekerja sesuai ketentuan yang berlaku,".

Demikian disampaikan Branch Office Head BRI BO Panyabungan, Rian Darmawan.

Penulis
: Reza
Editor
: Reza
Tags
BRI
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru