bulat.co.id - Seorang petani, Badurani Lubis (65) penduduk Desa Simpang Tolang Julu Kec. Kotanopan selaku korban pencurian
Kayu Ingul dari kebun miliknya, yang diduga dilakukan inisial (N) dkk. pada tgl 18 November 2024 lalu, sehingga merasa dirugikan sekitar Rp.5 juta (catatan :
Kayu Ingul adalah sejenis kayu berkualitas dan mahal di Mandailing Natal-red). Badurani telah membuat laporan ke Polres Mandailing tgl 22 Januari 2025 dengan Nomor : STPL/28/I/2025/SPKT/POLRES MANDAILING NATAL/POLDA SUMUT, dengan menghadirkan saksi-saksi yang dibutuhkan, namun hingga saat berita ini naik (24/05) sudah 4 bulan berlalu proses hukumnya masih belum jelas juntrungannya.
"Sebelumnya, Badurani sepulang dari kebun ketika mengetahui kayu ingulnya telah dicuri saat itu, dia langsung mendatangi terduga (N) di kampung. Terjadi pertengkaran hebat dan akhirnya (N) mengakui perbuatannya. Upaya perdamaian secara kampung telah ditempuh, namun (N) tak pernah beritikad baik, makanya Badurani melaporkannya kepada pihak yang berwajib," ungkap Andi Candra kepada media, Minggu (25/5/2025).
Badurani melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Andi Candra Nasution SH,MH & Partners yang berkantor di Medan dan memiliki Kantor Cabang di Jl Lintas Timur Panyabungan, menjelaskan kepada media (24/05) melalui hubungan seluler dari Penang Malaysia (saat ini beliau sedang membawa anaknya berobat kesana), bahwa dia telah 2(dua) kali menyurati Kapolres Mandailing Natal cq Kasatreskrim Polres Mandailing Natal, yakni tgl 01 April 2025 dan 01 Mei 2025, mohon agar mendapat tindak lanjut secara objektif, transparan, akuntabel, professional, humanis dan berkeadilan serta presisi.
"Disamping dua surat resmi kami yang mendesak Polres Madina untuk menegakkan dan memberikan kepastian hukum atas Laporan Klien kami, saya secara langsung juga sudah sering mempertanyakannya kepada penyidik, apakah ada yang menjadi kendala penanganan atas Laporan Klien kami ?. Jawaban Penyidik selalu menjelaskan ke kami tidak ada kendala, karena saksi-saksi fakta juga sudah diperiksa. Tentu secara hukum sudah layak dan semestinya Penyidik melakukan penetapan Tersangka kepada para yang diduga pelaku," ungkapnya.
Ditambahkan Andi Candra, dengan belum adanya kepastian hukum atas laporan kasus ini, telah membuat kleinnya (Badurani) selalu merasa resah, apalagi terduga pelakunya (N) dan kawan-kawan berdomisili di desa yang sama, sangat mengkhawatirkan akan berdampak pula terjadinya preseden buruk lain dikemudian hari. Karenanya, Andi Candra kembali mendesak dan sangat berharap terhadap Polres Madina agar bisa serius dan proaktif memproses para pelaku pencurian tersebut sekaligus bersama pelaku penadahnya, secara terukur sesuai dengan perintah dari norma-norma KUHAP yang menjadi dasar pegangan setiap aparat penegak hukum yang berkeadilan.
Terakhir, Andi Candra minta kepada Penyidik, agar jangan lupa tentang penyampaian SP2HP kepada Pelapor/Penasehat Hukumnya atas setiap progres tahapan proses yang sudah dilakukan.
"Itu, kewajiban penyidik pada Pelapor yang melekat sesuai ketentuan Peraturan yang berlaku,"tandasnya.