bulat.co.id - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Nusa Tenggara Timur (
NTT) memecat anggota Badan Pengawas Pemilu (
Bawaslu)
Lembata Fransiskus Xavierus Pole.Fransiskus dipecat lantaran terbukti masih menjadi pengurus anak cabang (PAC)
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kecamatan Lebatukan, Kabupaten
Lembata.
Ketua
Bawaslu NTT Nonato Da Purificacao Sarmento membenarkan pemecatan terhadap Fransiskus.
"Iya, benar. Sesuai putusan DKPP kemarin (Jumat)," kata Nonato melansir cnnindonesia.com, Minggu (28/1/2024).
Nonato menjelaskan DKPP menggelar sidang pada Jumat (26/1) kemarin untuk membahas kasus Fransiskus.
Sidang tersebut berdasarkan laporan pengaduan kepada dewan kehormatan tersebut.
"Putusan itu memang ada pengaduan dari para pengadu dalam kaitan dengan pengawasan penyelenggara pemilu, khususnya
Bawaslu Kabupaten
Lembata," jelas Nonato.
Nonato menjelaskan putusan tersebut harus segera ditindaklanjuti.
Setelah DKPP membuat keputusan, maka
Bawaslu NTT wajib untuk menindaklanjuti dengan memberhentikan yang bersangkutan.
Menurut Nonato, dalam laporan para pengadu ke DKPP, Fransiskus diindikasi menjadi salah satu pengurus partai.
"Ya, dalam amar putusan itu pengurus anak cabang PDI Perjuangan Kecamatan Lebatukan," ujarnya.
"Yang bersangkutan kemudian di dalam penyampaian permohonan oleh para pengadu itu terindikasi menjadi salah satu pengurus partai," sambungnya.
Nonato mengatakan Fransiskus diberhentikan karena melanggar Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 117 ayat 1 huruf i.
Pasal itu mengatakan syarat untuk menjadi calon anggota
Bawaslu,
Bawaslu Provinsi,
Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa, serta Pengawas TPS itu harus "mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon".