bulat.co.id -
LANGKAT | Sidang perkara perusakan barak di
kawasan Hutan Lindung dengan
terdakwa Ilham Mahmudi dan
Topik ditunda.
Pembacaan dakwaan perkara Nomor 272/Pid.B/2024/PN Stb yang semestinya dibacakan jaksa, Kamis (4/7/2024) sore, akan dilanjutkan Senin (15/7/2024) mendatang, karena penasihat hukum (PH) terdakwa berhalangan hadir.
"Karena pensihat hukum para terdakwa tidak dapat hadir hari ini di persidangnan, untuk pembacaan dakwaan kita tunda pada persidangan berikutnya pada tanggal 15 hari Senin," kata Katua Majelis Hakim Hj Zia Ul Jannah Idris.
Hal itu menyusul, saat kedua terdakwa menyatakan peralihan kuasa hukumnya dari tim LBH Medan ke Hukban Sitorus. Namun Ilham menerangkan, kalau PH mereka saat itu berhalangan hadri karena sakit.
Dalam persidangan tersebebut, Zia juga menetapkan Topik sebagai tahanan kota. Di amana, Topik baru dibebaskan dalam perkara lain melalui proses Restorative Justice (RJ). Topik ditekankan untuk koperatif menjalani persidangan sesuai dengan agenda yang ditentukan, dalam perkara perusakan barak di kawasan hutan lindung tersebut.
Diketahui, perkara perusakan barak di kawasan hutan lindung Kwala Langkat dengan tersangka Ilham Mahmudi sudah P22 (tahap dua). Proses administrasi tahap dua dan pengiriman Ilham ke rumah tahanan negara (Rutan) Kelas IIB Tanjung Pura, dilakukan Jum'at (14/6/2024) hingga malam hari.
Hal ini seperti yang disampaikan Kasi Pidum Kejari Langkat Hendra Abdi P Sinaga SH via pesan tertulisnya. "Proses tahap dua dan pengantaran ke rutan sepertinya sampai malam. Ini juga kami pastikan berimbang menangani kasus di Polres," kata Hendra, Rabu (19/6/2024) pagi.
Disinggung soal pemilik barak di kawasan hutan lindung Desa Kwala Langkat, Kecamatan Tanjung Pura, Langkat, yang dirubuhkan warga, Hendra belum menjelaskannya. Namun, ia menerangkan, bahwa perkara perambahan hutan lindung itu sudah ditangani Polda Sumatera Utara.
Prosesnya pun sudah naik ke tahap penyidikan. Sejak bulan Mei 2024 lalu, sudah ada dua tersangka yang ditetapkan penyidik di Polda Sumatera Utara, atas pengaduan masyarakat terkait perusakan hutan. "Infonya ada 2 bang. Bahrum sama bosnya," terang Hendra.
Bahrum Jaya Pelawi alias BJP merupakan pelapor di Polres Langkat atas perusakan barak di dalam kawasan hutan lindung. Di mana, BJP disebut-sebut bukanlah pemilik dari barak yang dirobohkan warga. Melainkan, BJP masih memiliki bos berinisial BS seorang pengusaha warga Kota Binjai.
Hamparan tanaman Rhizophora (Mangrove) di Kawasan Hutan Lindung pada kordinat 4.01098 LU – 98.48422 BT sudah porak poranda. Warga Desa Kwala Langkat, Kecamatan Tanjung Pura, Langkat yang menjaga hutan itu resah. Hutan sebagai ekosistem yang menopang kehidupan mereka, kini tak lagi bersahabat.
Bukan lagi persolaan mengais rezeki di kawasan Mangrove, pemukiman warga di desa itu, kini kerap terendam air laut. Lingkupan benteng perkebunan sawit pada Kawasan Hutan Lindung sesuai Kepmen LHK Nomor SK.6609/MenLHK-PKTL/KUH/PLA/2/10/2021 ini, menyebabkan siklus air laut ke belantara bakau terganggu.
"Dulu, mudah mendapatkan kepiting, udang dan tangkapan laut di areal hutan bakau. Sekarang ini, gak kebanjiran aja kampung kami ini dah syukur kali. Ini lah kawasan hutan terahir kami yang pertahankan," kata Syahrial dengan mata berkaca – kaca.
Tak ada lagi yang bisa diharapkan warga dari hutan yang dulunya asri. Pertahanan desa dari abrasi dan genangan air laut serta sumber penghasilan, kini tak lagi bisa diandalkan.
Mafia perambah wangrove di hutan lindung itu, merampas hak penduduk di sana atas kehidupan yang layak. "Dulu, rusa pun banyak dijumpai di kawasan hutan ini. Sekarang, sudah tak ada lagi. Pohon mangrove berusia puluhan tahun ditumbangi mafia," tutur Syahrial.
Parahnya, Sarkawi alias Olo, salah seorang warga di kampung itu, disebut – sebut dan diduga selalu memfasilitasi kebutuhan mafia. Alat berat berupa ekskavator yang dibutuhkan, Olo mampu menyediakan hingga masuk ke kawasan hutan.
Ironis, pada awal Februari 2024 lalu, 1 unit ekskavator berhasil diamankan aparat kepolisian dari Polda Sumut, atas laporan Ilham Mahmudi dan rekan - rekannya. Namun, aktor yang santer memfasilitasi alat berat yang merusak hutan tak kunjung tertangkap.
Malah, warga yang menjaga hutan lindung dari pembalak liar dijemput paksa dari rumahnya pada 18 April 2024 lalu. Ilham Mahmudi diamankan belasan pria berpakaian preman tanpa memperlihatkan surat perintah penangkapan, atas tuduhan perusakan sebuah rumah yang berdiri di hutan lindung.
Sejatinya, Undang – undang 18/2013 memberikan legalitas atau dasar hukum, keberadaan masyarakat dikawasan hutan lindung dalam menjaga hutan. Sehingga dapat dimaknai, undang – undang ini berkontribusi dalam melindungi eksistensi mayarakat dalam upaya menjaga dan mencegah kerusakan hutan.
Masyarakat lokal semestinya menjadi bagian dari orang yang harus dibela negara. Intrumen internasional memandatkan, negara wajib menjaga keberadaan pembela Hak Asasi Manusia (HAM) / Human Rights Defenders (HRDs). Termasuk masyakarat yang memastikan perlindungan kawasan hutan yang dilindungi.