Pengusaha Galian C Harus Tahu, Ini Pungutan Retribusi yang Sedang Digalakkan Pemkab Langkat

- Minggu, 25 Juni 2023 14:02 WIB
Pengusaha Galian C Harus Tahu, Ini Pungutan Retribusi yang Sedang Digalakkan Pemkab Langkat
Istimewa
Petugas Bapenda Langkat stop truk yang membawa bahan material galian C untuk diimbau membayar retribusi sesuai aturan yang berlaku.

bulat.co.id -Pengusaha galian C di Kabupaten Langkat harus tahu dengan pungutan retribusi yang saat ini sedang digalakkan pihak Pemkab. Berdasarkan keterangan pemda setempat, pungutan itu sesuai dengan aturan yang berlaku.


Dari keterangan Kepala Bependa Langkat, Drs Hj Muliani, yang diterima pada Minggu (25/6), saat ini Pemkab Langkat sedang menggalakkan retribusi truk pengangkut Mineral Bukan Logam dan Batuan) atau bahan galian C.

Baca Juga : Jual Ganja, IRT di Langkat Diringkus Polisi Saat Tunggu Pembeli

Pungutan retribusi ini, kata Muliani, untuk mewujudkan Langkat sejahtera dengan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor retribusi MBLB.

"Retribusi MBLB dimaksud dari jenis pertambangan seperti pasir, batu kali, tanah timbun dan sebagainya. Pengutipan retribusi dilakukan tim pengawasan/pemeriksaan bukti pengangkutan bahan MBLB yang dibentuk Bependa Langkat," terang Muliani.



Sebelumnya, jelas Muliani, pihaknya telah melakukan sosialisasi terhadap peraturan yang berlaku berkenaan dengan retribusi MBLB. Lalu Bapenda mengaktifkan kembali pos pengawasan bukti pengangkutan bahan galian C yang tersebar di 11 titik di beberapa kecamatan.

Selanjutnya, sambung Muliani, dia juga melakukan pengawasan bersama instansi terkait terhadap para pengusaha galian C yang belum mematuhi peraturan pajak tersebut.

Baca Juga :Bahas Angka Stunting, Bupati Langkat "Semprot" Jajarannya

"Seperti yang dilaksanakan Kamis 22 Juni 2023 di Kecamatan Batang Serangan, kami didampingi Camat Batang Serangan, Satpol PP, Dinas Perhubungan dan Asosiasi Pengusaha Tambang," ungkapnya.

Bapenda pun bersama pihak terkait melakukan penyetopan terhadap armada truk pengangkut galian C yang tidak dilengkapi dengan bukti karcis yang telah disiapkan Bapenda.



"Karcis itu sebagai alat kontrol untuk mengetahui jumlah kubikasi yang dibawa tiap armada. Alhamdulillah, setelah memberikan arahan kepada pengusaha dan sopir, akhirnya mereka memahami dan mematuhi ketentuan/peraturan yang berlaku," sebutnya.

"Pos pengawasan/pemeriksaan bukti pengangkutan bahan MBLB ini di mulai sejak 01 Juni 2023 sampai dengan batas waktu yang ditentukan," tambahnya.

Retribusi ini, lanjut Muliani, sesuai denganUndang-Undang No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang No.1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

"Ada juga Perarturan Daerah Kabupaten Langkat No.1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah dan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor : 188.44/587/KPTS/2022 tentang Penetapan Harga Patokan Mineral Bukan Logam dan Batuan, Mineral Bukan Logam dan Batuan Jenis Tertentu dan Batuan di Provinsi Sumatera Utara Tahun 2022," urainya.

Penulis
:
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru