Pengusaha Galian C Harus Tahu, Ini Pungutan Retribusi yang Sedang Digalakkan Pemkab Langkat

- Minggu, 25 Juni 2023 14:02 WIB
Pengusaha Galian C Harus Tahu, Ini Pungutan Retribusi yang Sedang Digalakkan Pemkab Langkat
Istimewa
Petugas Bapenda Langkat stop truk yang membawa bahan material galian C untuk diimbau membayar retribusi sesuai aturan yang berlaku.


"Karcis itu sebagai alat kontrol untuk mengetahui jumlah kubikasi yang dibawa tiap armada. Alhamdulillah, setelah memberikan arahan kepada pengusaha dan sopir, akhirnya mereka memahami dan mematuhi ketentuan/peraturan yang berlaku," sebutnya.

"Pos pengawasan/pemeriksaan bukti pengangkutan bahan MBLB ini di mulai sejak 01 Juni 2023 sampai dengan batas waktu yang ditentukan," tambahnya.

Retribusi ini, lanjut Muliani, sesuai denganUndang-Undang No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang No.1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

"Ada juga Perarturan Daerah Kabupaten Langkat No.1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah dan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor : 188.44/587/KPTS/2022 tentang Penetapan Harga Patokan Mineral Bukan Logam dan Batuan, Mineral Bukan Logam dan Batuan Jenis Tertentu dan Batuan di Provinsi Sumatera Utara Tahun 2022," urainya.

Penulis
:
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru