Pengusaha Galian C Harus Tahu, Ini Pungutan Retribusi yang Sedang Digalakkan Pemkab Langkat

- Minggu, 25 Juni 2023 14:02 WIB
Pengusaha Galian C Harus Tahu, Ini Pungutan Retribusi yang Sedang Digalakkan Pemkab Langkat
Istimewa
Petugas Bapenda Langkat stop truk yang membawa bahan material galian C untuk diimbau membayar retribusi sesuai aturan yang berlaku.

bulat.co.id -Pengusaha galian C di Kabupaten Langkat harus tahu dengan pungutan retribusi yang saat ini sedang digalakkan pihak Pemkab. Berdasarkan keterangan pemda setempat, pungutan itu sesuai dengan aturan yang berlaku.


Dari keterangan Kepala Bependa Langkat, Drs Hj Muliani, yang diterima pada Minggu (25/6), saat ini Pemkab Langkat sedang menggalakkan retribusi truk pengangkut Mineral Bukan Logam dan Batuan) atau bahan galian C.

Baca Juga : Jual Ganja, IRT di Langkat Diringkus Polisi Saat Tunggu Pembeli

Pungutan retribusi ini, kata Muliani, untuk mewujudkan Langkat sejahtera dengan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor retribusi MBLB.

"Retribusi MBLB dimaksud dari jenis pertambangan seperti pasir, batu kali, tanah timbun dan sebagainya. Pengutipan retribusi dilakukan tim pengawasan/pemeriksaan bukti pengangkutan bahan MBLB yang dibentuk Bependa Langkat," terang Muliani.


Penulis
:
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru