Bangunan Warga Dirobohkan Sejumlah Orang di Langkat, 1 Pelaku Ditangkap

Hendra Mulya - Minggu, 12 Mei 2024 14:28 WIB
Bangunan Warga Dirobohkan Sejumlah Orang di Langkat, 1 Pelaku Ditangkap
Istimewa
bulat.co.id - LANGKAT | Satu unit bangunan milik warga di Dusun I Desa Kwala Langkat, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat dirobohkan sejumlah orang. Kini, polisi telah menangkap seorang pelaku dan sedang memburu pelaku lainnya.

Herman Nasution, selaku kuasa hukum pemilik bangunan bernama Suparman mengatakan kejadian itu berlangsung pada Kamis (21/3/2023) sekira pukul 15.00 WIB.

"Saat itu, klien kami sedang di kediamannya di Binjai. Dia tahu bangunan itu dirobohkan sejumlah orang dari pekerja yang menjaga bangunan itu," kata Herman, Minggu (12/5/25).

"Lalu, datang lah klien kami ke sana dan melihat sudah rata dengan tanah bangunan itu. Nah, sempat ada yang memvideokan kejadian itu, rupanya bangunan itu dirusak memakai tali, kayu, dan lainnya," tambahnya.

Berangkat dari situ, pihaknya pun membuat laporan ke Polres Langkat dengan nomor laporan: LP/B/141/III/2024/SPKT/Polres Langkat/Polda Sumut pada 22 Maret 2024.

Di lain pihak, Kasat Reskrim Polres Langkat AKP Dedi Mirza mengatakan pihaknya telah menerima laporan korban dan menindaklanjutinya.

"Proses laporan itu sudah di tahap penyidikan. Sejauh ini ada satu orang yang ditetapkan menjadi tersangka dan sudah ditangkap, yakni pria inisial IL (40)," ucapnya.

Ia menyampaikan IL disangkakan Pasal 170 ayat 1 dan atau Pasal 406 KUHPidana. Saat ini, pihaknya juga sedang melakukan pengembangan juga ke pelaku lainnya.

Penulis
: Redaksi
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru