Sudah Hampir 1 Bulan Kecelakaan Randis DLH Labuhanbatu, Inspektorat Daerah: Sampai Sekarang Belum ada Perintah dari Sekda

- Selasa, 04 Oktober 2022 17:49 WIB
Sudah Hampir 1 Bulan Kecelakaan Randis DLH Labuhanbatu, Inspektorat Daerah: Sampai Sekarang Belum ada Perintah dari Sekda
Plt Inspektur Labuhanbatu Ahlan T Ritonga - (Foto: Istimewa)

bulat.co.id - Terkait kecelakaan yang melibatkan mobil Dinas Lingkungan Hidup (DLH), pihak Inspektorat Labuhanbatu mengatakan belum mendapatkan laporan secara resmi dari PLT Kadis DLH maupun Sekda Labuhanbatu hingga hari ini, Selasa (4/10/2022).

Saat dimintai keterangan terkait insiden kecelakaan tersebut, Plt Inspektorat Labuhanbatu Ahlan menjelaskan, masih menunggu surat laporan kronologi baik dari pengguna barang maupun dari Sekda Labuhanbatu.

"Laporan kronologi dari pengguna barang atau surat kronologi dari sekda sudah ada baru bisa ditindak lanjuti. Sampai sekarang belum ada perintah dari sekda ke kami," ujar Ahlan.

Ahlan juga menjelaskan bahwa jika PLT Kadis DLH terbukti mengetahui pengguna barang milik negara yang digunakan orang lain diluar PNS, PLT tersebut bisa kena sanksi administrasi sesuai PP 94 dan Pasal 30 tentang kedisiplinan.

"Jika ada keterlibatan PLT kadis DLH dalam tahu dipakai orang lain baru mungkin bisa kena," terang Ahlan.

Ahlan juga menjelaskan bahwa tugas Inspektorat daerah adalah menangani pelanggaran kedisiplinan menengah hingga berat ang dilakukan PNS.

"Jika disiplin ringan cukup atasan masing-masing. Dalam hal ini karena Dinas DLH dipimpin PLT maka atasannya adalah Sekda. Jika sedang dan berat baru inspektorat daerah," tambah Ahlan.

Diberitakan sebelumnya, Kendaraan dinas (Randis) milik DLH Labuhanbatu alami kecelakaan dan memakan korban jiwa di Jalan Lintas Km 347 Medan-Tanjung Sarang Elang, tepatnya di Negeri Lama, Kabupaten Labuhanbatu pada Selasa (13/9/2022) kemarin.

Mobil kini masih dalam penahan pihak kepolisian sebagai barang bukti. PLT Kadis DLH Labuhanbatu Syahbela Rusli Siregar sendiri belum juga memberikan tanggapan apa pun terkait insiden tersebut. 

Jika terbukti melakukan pelanggaran, pihak yang akan memberikan sanksi adalah Sekda, BKD, Inspektorat dan pimpinan Dinas terkait

(Red)

Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru