PN Labuhanbatu Vonis Bebaskan Freddy Simangunsong Usai Dituding Cabuli Keponakan

Hendra Mulya - Jumat, 26 April 2024 10:02 WIB
PN Labuhanbatu Vonis Bebaskan Freddy Simangunsong Usai Dituding Cabuli Keponakan
Istimewa
bulat.co.id - LABUHANBATU | Pengadilan Negeri (PN) Labuhanbatu, akhirnya memvonis bebas DR (HC) Freddy Simangunsong MBA usai dirinya dituding melakukan aksi pencabulan terhadap keponakannya.

Suami dari Plt Bupati Labuhanbatu Elya Rosa Siregar ini dibebaskan dari segala tuntutan hukum, dan tindak pidana yang didakwakan kepadanya.

"Mengadili, dan menyatakan Freddy Simangunsong tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan pertama primer, dakwaan pertama subsider dan dakwaan kedua," kata Ketua Majelis Hakim, Muhammad Al Qudri, di PN Rantauprapat, Kamis (25/4/24).

Majelis Hakim juga mengatakan agar membebaskan terdakwa Freddy Simangunsong dari dakwaan penuntut umum.

Memerintahkan terdakwa untuk segera dikeluarkan dari rumah tahanan negara setelah putusan ini dibacakan serta memulihkan hak-hak terdakwa serta martabatnya.

"Menetapkan barang bukti berupa 1 unit Hp Vivo, kain sarung dan 1 buah kasur dikembalikan kepada saksi Risma Apriyani alias Mandah dan membebankan biaya perkara kepada negara," ucapnya.

Sebelumnya, Polda Sumut telah menangkap Freddy Simangunsong karena diduga mencabuli keponakannya dan ditetapkan sebagai tersangka.

Peristiwa itu terjadi di rumah Freddy di Kabupaten Labuhanbatu, pada 5 Juli 2023 lalu. Kala itu, korban tinggal bersama pelaku.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal berlapis yaitu, Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dan Pasal 6 huruf c UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan pencabulan.

Namun dalam pertimbangan hukum majelis hakim sama sekali tidak menemukan bukti yang akurat kalau Freddy telah melakukan perbuatan pencabulan sebagaimana dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

Usai persidangan, Freddy Simangunsong menyebutkan, seluruh dakwaan yang dituduhkan kepadanya akhirnya dibantah majelis hakim dalam pembacaan putusannya setelah terlebih dahulu memeriksa dan memintai keterangan para saksi yang dihadirkan dalam persidangan.

"Ku tahankan selama 8 bulan di penjara untuk membuktikan bahwa aku tidak pernah melakukan hal-hal yang dituduhkan kepada ku,' sebut Freddy Simangunsong dengan mata berkaca-kaca.

Penulis
: Redaksi
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru