Korupsi Uang Restribusi Rp 1,4 Miliar, Mantan Dirut Pudam Tirta Bina Dituntut 8 Tahun Penjara

Hendra Mulya - Selasa, 18 Maret 2025 20:46 WIB
Korupsi Uang Restribusi Rp 1,4 Miliar, Mantan Dirut Pudam Tirta Bina Dituntut 8 Tahun Penjara
bulat.co.id - LABUHANBATU | Mantan Dirut Pudam Tirta Bina, Paruhum Nali Siregar, terdakwa perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan retribusi pada Perusahaan Air Minum (Pudam) Tirta Bina Kabupaten Labuhanbatu untuk periode tahun 2023 hingga 2024 senilai Rp 1,4 Milyar (satu koma empat milyar rupiah).

Dituntut pidana penjara selama 8 tahun oleh tim jaksa penuntut umum pada bidang Pidsus Kejari Labuhanbatu. Bertempat di PN Medan, pada hari Senin, tanggal 10 Maret 2025, sekira pukul 16.00 Wib.

Hal tersebut disampaikan oleh Kajari Labuhanbatu Dr. Carel W, SH MH melalui Kasi Intelijen, Memed Rahmad Sugama SH, didampingi Kasi Pidsus, Sabri Fitriansyah Marbun, SH, kepada wartawan, Selasa (18/03/2025).

Lebih lanjut, Memed menyebut, pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Paruhum Nali Siregar dengan Nomor Perkara: 6/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn bersamaan dengan mantan kasubbag keuangan, Khairil Yuzar dengan Nomor Perkara : 5/Pid.SusTPK/2025/PN Mdn. Dibacakan oleh jaksa penuntut umum, Dt. Ananda Farkhie, SH dan Basrief Aryanda, SH.

"Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan itu, dipimpin oleh hakim ketua Andriansyah, SH MH serta Panitera Pengganti Risna, SH dan Afandi Nasution, SH," sebut Memed.

Di sisi lain, lanjut Memed, terdakwa Paruhum Nali Siregar diwakili oleh penasehat hukum, Ahmad Ansyari Siregar, SH MH dan Indra Pratama Matondang, SH, sementara Khairil Yuzar diwakili oleh Penasehat Hukum Bayu Nanda, SH Mkn dan M. Irsad, SH.

Ditambahkan, Kasi Pidsus, Sabri Fitriansyah Marbun, SH mengatakan, dalam persidangan tersebut, jaksa penuntut umum membacakan tuntutan terhadap terdakwa Paruhum Nali Siregar, dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan pasal 2 ayat (1) junto pasal 18 UU No. 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001.

"Pidana penjara selama 8 tahun, dikurangi masa tahanan sementara, serta denda sebesar Rp 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) subsidiar pidana kurungan 3 bulan. Uang pengganti sebesar Rp 1.362.960.000,- (satu milyar tiga ratus enam puluh dua juta sembilan ratus enam puluh ribu rupiah). Dan pembayaran biaya perkara sebesar Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah)," terang Sabri.

Sementara, sambung Sabri, terhadap terdakwa Khairil Yuzar, dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan pasal 2 ayat (1) Junto pasal 18 UU No. 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001. Dengan

pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan, dikurangi masa tahanan sementara, serta denda sebesar Rp 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) subsidiar pidana kurungan 3 bulan. Serta pembayaran biaya perkara sebesar Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).

Lebih lanjut, Kasi pidsus mengungkapkan, atas tuntutan tersebut, terdakwa dan kuasa hukumnya menyatakan akan mengajukan pembelaan (pledoi) yang dijadwalkan pada sidang berikutnya, yang akan dilaksanakan pada hari Senin, 17 Maret 2025 kemarin.

"Sidang dihadiri oleh sekitar 15 orang pengunjung yang terdiri dari anggota keluarga terdakwa, pers, dan masyarakat. Persidangan berlangsung dengan lancar, aman, dan kondusif, serta selesai pada pukul 17.00 Wib," pungkas Kasi pidsus.

(Ucok Sitorus)

Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru