bulat.co.id - Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso, soroti kasus penganiayaan wartawan online, Abi Ridwan (34) di Labuhanbatu yang berujung damai.
Kasus ini banyak mendapat sorotan publik. Ditambah lagi para tersangka sempat dikeluarkan dari Polres Labuhanbatu pada malam hari.
Menanggapi masalah ini, Sugeng menilai pengeluaran tahanan di malam hari tidak menjadi masalah.
"Polisi memiliki hak untuk melakukan pengeluaran dalam masa penangguhan. Boleh saja, malam hari atau siang. Kecuali, korban tidak mau damai. Nah baru kita hajar," ucap Teguh, kepada bulat.co.id, Selasa (6/9/2022).
Lanjut Ketua IPW ini, jika surat restoratif justice keluar artinya kasus sudah bisa diberhentikan. "Jadi dia (polisi) punya dasar untuk menghentikan itu kalau sudah berdamai," tambahnya.
Sebagaimana diketahui, Kasat Reskrim Polresta Labuhanbatu, AKP Rusdi Marzuki membenarkan ketujuh pelaku pemukulan wartawan telah keluar dari tahanan.
"Ya benar (keluar malam-red), karena adminiatrasi baru selesai malam," akui Kasat Reskirm kepada bulat.co.id, melalui pesan WhatsApp, Rabu (31/8/2022) sore.
pelaku yang keluar itu yakni AAN (37) warga Asrol Adam, Perumahan Rivaldi, Kelurahan Sioldengan, Rantau Selatan, ADR (24) warga Asrol, Komplek Rivaldi, Komplek Sioldengan, Rantau Selatan, DS (38) warga Karya Bakti, Kelurahan Ujung.
AD (24) warga Sibuya, Sioldengan, Rantau Selatan, AMH (25) warga Kenangan, Lingkungan III, Kelurahan Urung Kompas, Rantau Selatan, BD (33) warga Sibuya, Kelurahan Sioldengan, Rantau Selatan, AAN(21) Sibuya, Kelurahan Sioldengan, Rantau Utara. (Ban)