bulat.co.id -
LABUHANBATU | Team Opsnal Unit I Satreskrim
Polres Labuhanbatu yang di pimpin IPDA Yasmin Purba SE, berhasil
mengamankan 2 orang pria
pelaku pencurian kendaraan bermotor berupa 1 unit
mobil Suzuki Ertiga, saat hendak menjual
mobil hasil curiannya di Jalinsum Polsek Pulau Rakyat, Kabupaten Asahan, pada Senin, 8 Januari 2024.Kedua
pelaku masing-masing, RS alias Dani (24) warga Kelurahan Ujung Bandar Kecamatan Rantau Selatan dan AHN alias Ucok (24) warga Kelurahan Kartini, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten
Labuhanbatu.
Kapolres
Labuhanbatu AKBP Dr. Bernhard L. Malau SIK MH melalui Kasi Humas AKP P. Napitupulu SH, kepada wartawan, Minggu (14/01/2024) menjelaskan bahwa, kedua
pelaku meluncurkan aksinya saat melihat 1 unit Mobil Ertiga yang terparkir di depan Toko Jln. H. Agus Salim Rantauprapat dengan kondisi mesin menyala dan tidak ada pemiliknya, pada hari Senin, 8 Januari 2024 sekira pukul 07.15 wib.
Lebih lanjut, Kasi Humas menambahkan dari hasil penyelidikan di lapangan serta informasi yang dapat dipercaya bahwa kedua
pelaku RS dan AHN sedang berada di Jln. Sungai Piring Kecamatan Aek Loba Kabupaten Asahan, tepatnya di FH Cafe yang hendak melakukan transaksi penjualan Mobil curian tersebut.
Berdasarkan informasi tersebut, Team bergerak cepat ke lokasi namun setibanya di lokasi
pelaku sudah pergi. Selanjutnya Tim menyisir para
pelaku ke arah Kabupaten Asahan dan Tim melihat
mobil tersebut melintas di Jalan lintas sumatera (Jalinsum) tepatnya, di Jln. Aek Loba, Kabupaten Asahan, kemudian tim melakukan pengejaran sampai ke depan Polsek Pulau Rakyat dan berhasil
mengamankan kedua
pelaku tersebut berikut Mobil hasil curian.
"Selajutnya petugas membawa
pelaku ke
Polres Labuhanbatu untuk penyidikan lebih lanjut," jelas Napitupulu.
Atas perbuatannya, para
pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP serta harus menjalani proses Hukum yang berlaku di Republik Indonesia.