Edarkan Sabu, Seorang Ibu di Labuhanbatu Diringkus Polisi

Hendra Mulya - Minggu, 05 Mei 2024 13:04 WIB
Edarkan Sabu, Seorang Ibu di Labuhanbatu Diringkus Polisi
Istimewa
bulat.co.id - LABUHANBATU | Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Labuhanbatu diringkus Tim Opsnal Satres narkoba/" target="_blank">Narkoba Polres Labuhanbatu.

Wanita inisial MS alias Bou (58) warga Kel. Ujung Bandar, Kec. Rantau Selatan, Kab. Labuhanbatu ini diringkus atas kasus narkoba pada Kamis, 2 Mei 2024 lalu. Penangkapan dipimpin oleh Kanit Idik II, Ipda Ramadhan Hilal.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr. Bernhard L. Malau SIK MH melalui Kasi Humas Polres Labuhanbatu, AKP P. Napitupulu SH kepada wartawan, Minggu (05/04/2024) mengatakan, bahwa pengungkapan itu berawal dari informasi masyarakat tentang adanya aktivitas penjualan sabu-sabu.

Selanjutnya, tim Opsnal Satres narkoba langsung merespon dengan melakukan penyelidikan, yang akhirnya membuahkan hasil dengan menangkap pelaku. Hal ini juga dalam upaya memerangi peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu.

"Pelaku ditangkap unit Satres narkoba/" target="_blank">Narkoba dibawah pimpinan Ipda Ramadhan Hilal sekira pukul 14.00 Wib, di jalan H. Iwan Maksum Kel. Ujung Bandar, Kec. Rantau Selatan, Kab. Labuhanbatu," sebut Napitupulu.

Selanjutnya, saat dilakukan penggeledahan didapat dari pelaku barang bukti Narkotika jenis sabu sebanyak 7 paket plastik klip transparan yang diduga berisi sabu-sabu dengan berat 2,02 gram bruto, 1 buah botol plastik kecil warnan putih, 1 buah hand phone Nokia warna hitam, 1 buah kaleng gudang garam berisikan plastik klip kosong, 1 buah pipet bentuk sekop, dan uang tunai hasil penjualan sabu sebanyak Rp. 372.000 ( tiga ratus tujuh puluh dua ribu rupiah ).

"Atas pengakuan pelaku bahwa barang narkotika jenis sabu tersebut didapat dari seorang laki-laki berinisial K warga Kel. Ujung Bandar, Kec. Rantau Selatan, Kab. Labuhanbatu akan tetapi unit Opsnal Satres narkoba/" target="_blank">Narkoba belum menemukannya hingga saat ini," tambahnya.

Sementara, Kasatres narkoba/" target="_blank">Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Sopar Budiman SH, menerangkan bahwa pelaku MS Alias Bou kini ditahan di RTP Polres Labuhanbatu untuk proses hukum.

"Pelaku MS alias Bou dikenakan sanksi UU-RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," sebutnya.

Pihaknya pun menghimbau kepada masyarakat untuk terus mendukung upaya pemberantasan narkotika dengan menggalang semangat "narkoba/" target="_blank">Narkoba Musuh Bersama" dan memastikan Sumatera Utara tetap "Bebas narkoba/" target="_blank">Narkoba".

Penulis
: Ucok Sitorus
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru