bulat.co.id -
LABUHANBATU | Polsek Na IX-X Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap
kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu, dengan mengamankan 2 pria dan barang bukti 9 paket sabu siap edar, di Dusun Bagan, Desa Pulau Jantan, Kec. NA IX-X, Kab.
Labuhanbatu Utara, pada Jumat malam, tanggal 10 Mei 2024 sekira pukul 22.30 Wib.
Adapun pelaku penyalahgunaan narkotika tersebut, masing-masing berinisial BR alias Budi (37) dan AWR alias Putra (21), keduanya merupakan warga Dusun Montong, Desa Silumajang Kec. NA IX-X Kab. Labuhanbatu Utara.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr. Bernhard L. Malau SIK MH melalui Kasi Humas AKP P. Napitupulu SH kepada wartawan, menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Labuhanbatu untuk memberantas peredaran narkotika di wilayahnya.
Lebih lanjut, Napitupulu menuturkan, berawal pada Hari Jumat, 10 Mei 2024, pukul 22.00 Wib, tim Opsnal Polsek Na IX-X Polres Labuhanbatu menerima informasi tentang adanya transaksi narkotika jenis sabu di lokasi tersebut. Bermodalkan informasi tersebut, sekitar pukul 22.30 WIB, oleh Kapolsek Na IX-X AKP Yustina SH dengan anggotanya berhasil mengamankan 2 orang pelaku penyalahgunaan narkotika.
"Kedua tersangka diamankan saat mengendarai sepeda motor Honda Vario merah, dan dari mereka disita barang bukti berupa 9 bungkus klip plastik yang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu, serta barang bukti lainnya seperti 1 bungkus klip plastik besar kosong, 1 buah gunting, dan 2 unit HP (VIVO warna hitam dan Realme warna abu-abu). Selain itu, juga disita 1 unit sepeda motor Honda Vario BK 2909 VAS warna merah," urainya.
Napitupulu pun menegaskan bahwa narkoba adalah musuh bersama dan pihaknya akan terus berupaya untuk menciptakan Sumatera Utara bebas dari narkoba.
Kini kedua tersangka beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polsek Na IX-X untuk proses hukum lebih lanjut, dan dipersangkakan melanggar undang-undang nomer 35 Tahun 2009 tentang narkotika.